Tanah Datar, BantenGate.id – DPRD Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut dicapai setelah melalui serangkaian tahapan pembahasan hingga penyampaian pendapat akhir fraksi dalam Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar, Kamis (15/4/2026).
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Datar, Kamrita, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari Dt. Bapayuang Ameh, dalam Sidang Paripurna DPRD di aula utama DPRD Tanah Datar.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly yang mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, unsur Forkopimda, Sekretaris DPRD, para staf ahli dan asisten, camat, wali nagari, insan pers, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Kamrita menyampaikan bahwa Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bersama dua Ranperda lainnya telah disampaikan pada Paripurna tanggal 27 Maret 2026, dan pada rapat kali ini DPRD mendengarkan laporan Panitia Khusus (Pansus) II sebelum akhirnya disetujui.
“Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan penandatanganan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh DPRD dan pihak pemerintah daerah yang diwakili Wakil Bupati,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD, Pansus, serta seluruh fraksi yang telah memberikan sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan Ranperda tersebut.
“Sumbangan pemikiran bapak-bapak dewan sangat berarti dalam pembahasan dan perumusan Ranperda ini hingga disetujui menjadi Perda. Kami berharap peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi dan tetap memperhatikan kepentingan umum,” kata Fadly.
Ia menambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda tersebut menjadi Perda, diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tanah Datar.
Wabup juga meminta perangkat daerah terkait untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar implementasi Perda berjalan optimal dan tidak menimbulkan perbedaan persepsi.
“Kepada perangkat daerah terkait agar menyebarluaskan Perda ini melalui sosialisasi kepada masyarakat serta menindaklanjuti saran dan masukan Pansus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Di akhir penyampaiannya, Ahmad Fadly menegaskan komitmen pemerintah daerah bersama DPRD untuk terus memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
“Bupati dan Wakil Bupati bersama DPRD bertekad memberikan yang terbaik bagi kepentingan rakyat guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar yang merata dan berkeadilan di masa mendatang,” pungkasnya.--(yen)








