Tangerang, BantenGate.id–Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Banten, meluncurkan inovasi layanan pertanahan bertajuk Laris Manis atau Layanan Roya dan Waris Lima Menit Selesai, sebagai upaya mempercepat proses pelayanan roya dan waris bagi masyarakat, pada Senin (11/5/2026).
Peluncuran inovasi ini turut disaksikan oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Ombudsman RI Perwakilan Banten, serta Pemerintah Kabupaten Tangerang. Kehadiran program tersebut menjadi langkah konkret dalam mengurangi intensitas masyarakat bolak-balik ke kantor pertanahan untuk menyelesaikan proses administrasi.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, S.SiT., M.M. mengatakan bahwa inovasi Laris Manis lahir dari kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien.
“Laris Manis ini layanan roya waris lima menit selesai, khusus peralihan tanpa kuasa. Tujuan utamanya memangkas birokrasi, mengurangi biaya masyarakat, serta memberikan kepastian waktu pelayanan,” ujar Febri.
Menurutnya, inovasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan.

Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, memberikan apresiasi atas inovasi yang diinisiasi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang tersebut.
Menurut Harison, pelayanan publik harus selalu berorientasi kepada masyarakat sebagai pihak yang dilayani. Ia menegaskan, keberhasilan sebuah inovasi bukan hanya saat diluncurkan, tetapi sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
“Kita ini pelayan. Tuan kita itu masyarakat, karena ukuran keberhasilan inovasi bukan pada saat launching, tetapi pada dampaknya di masyarakat,” tegas Harison.
Ia menilai inovasi percepatan layanan seperti Laris Manis sangat relevan untuk membantu masyarakat menghemat waktu, tenaga, dan biaya dalam pengurusan dokumen pertanahan.
Di sisi lain, Plh Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Tri Wibisono, menjelaskan bahwa inovasi tersebut lahir dari hasil evaluasi pembangunan zona integritas di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Selama ini, kata dia, proses roya dan waris kerap dinilai memakan waktu karena masyarakat harus datang beberapa kali untuk melengkapi administrasi maupun melakukan pembayaran.
“Melalui program ini masyarakat cukup datang sekali setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap. Jadi proses pelayanan dibuat lebih sederhana dan efisien,” kata Tri.
Ia berharap, program Laris Manis dapat menjadi model inovasi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat, serta dapat direplikasi di kantor pertanahan lain di berbagai daerah di Indonesia.–(dima)








