Bupati Tanah Datar Temui Kemendagri, Dorong Penyelesaian Konflik Batas Wilayah Simawang-Bukik Kanduang

Bupati Tanah Datar Temui Kemendagri, Dorong Penyelesaian Konflik Batas Wilayah Simawang-Bukik Kanduang

Jakarta, Bantengate.id – Menyikapi meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat, Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026), guna mempercepat penyelesaian  Konflik batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Eka Putra didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Ten Feri, Kepala Dinas PUPRP Mustika Suarman, Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Bagian Hukum, serta Wali Nagari Simawang Firman.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi yang telah dikirimkan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar kepada Bupati Solok, Jon Firman Pandu. Surat tersebut berkaitan dengan pemancangan lokasi pembangunan Brigif TP dan rencana pembangunan Batalyon Yon TP 951/PM yang dilakukan oleh masyarakat Nagari Bukik Kanduang di kawasan yang diklaim sebagai tanah ulayat Nagari Simawang.

Ketegangan Dipicu Klaim Lahan

Persoalan ini semakin memanas setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan perselisihan antara tokoh adat Nagari Bukik Kanduang dengan pemilik tanah ulayat Nagari Simawang.

Dalam video tersebut, masyarakat Simawang mempertanyakan tindakan pemancangan lokasi pembangunan fasilitas TNI di wilayah yang status batas administratifnya masih dalam proses pembahasan di Kemendagri.

Menurut warga, selama belum ada keputusan resmi mengenai batas wilayah antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok, tidak seharusnya ada aktivitas yang dapat menimbulkan persepsi penguasaan sepihak atas lahan yang masih disengketakan.

Situasi tersebut memicu keresahan masyarakat di kedua wilayah perbatasan dan berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas, sehingga harus segera ditangani.

Sengketa Lama yang Belum Tuntas

Permasalahan batas wilayah Simawang dan Bukik Kanduang sejatinya bukan isu baru. Persoalan tersebut telah beberapa kali dibahas oleh pemerintah daerah dan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga kini, belum ada keputusan final yang menetapkan batas administratif kedua wilayah secara yuridis.

Untuk menjaga kondusivitas, Bupati Tanah Datar telah meminta Bupati Solok agar menginstruksikan seluruh jajaran pemerintahannya, mulai dari tingkat kabupaten hingga nagari, untuk menahan diri dan membantu meredam situasi di lapangan.

Dalam surat yang dikirimkan, Eka Putra mengusulkan agar penyelesaian sengketa dilakukan melalui pembahasan bersama kedua kepala daerah dengan pendampingan kementerian terkait, khususnya sektor yang membidangi tata ruang dan batas wilayah di Kemendagri.

Langkah tersebut dinilai penting agar status batas wilayah memiliki kepastian hukum dan dapat menghindari konflik serupa di masa mendatang.

Surat itu juga ditembuskan kepada Kemendagri, Gubernur Sumatera Barat, Ketua DPRD Tanah Datar, Camat Rambatan, serta Wali Nagari Simawang.

Sepakat Jaga Kondusivitas

Selain melalui surat resmi, Bupati Eka Putra juga telah berkomunikasi langsung dengan Bupati Solok Jon Firman Pandu melalui sambungan telepon.

Kedua kepala daerah sepakat untuk segera menggelar pertemuan guna mencari solusi terbaik atas sengketa batas wilayah tersebut. Mereka juga mengimbau masyarakat di kedua wilayah agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

Kesepakatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat sambil menunggu proses penyelesaian administratif dari pemerintah pusat.

Rombongan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar diterima langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Ramadillah.

Dalam pertemuan itu, Raziras menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti surat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, termasuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Solok untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Kemendagri juga berkomitmen mempercepat penyelesaian batas wilayah dengan mempertimbangkan fakta-fakta di lapangan serta aspek yuridis yang berlaku.

Pemerintah berharap penyelesaian sengketa batas wilayah ini dapat memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah sekaligus menjaga hubungan harmonis antarwarga yang selama ini hidup berdampingan di kawasan perbatasan.—(yen)

Pos terkait