Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan ekspose hasil pengukuran tanah ulayat di enam wilayah masyarakat adat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, pencermatan, dan penyelarasan data pertanahan sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan ekspose hasil pengukuran tanah ulayat di enam wilayah masyarakat adat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, pencermatan, dan penyelarasan data pertanahan sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Tag: Tanah Ulayat
Jaro Kanekes Oom, Perburuan Satwa Liar di Tanah Ulayat Baduy Makin Meresahkan
Aktivitas perburuan satwa liar di kawasan hutan Tanah Ulayat Adat Baduy, Kabupaten Lebak, Banten, semakin mengkhawatirkan. Para pemburu diduga mulai memasuki kawasan hutan di wilayah Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik yang merupakan kawasan Baduy Jero atau Baduy Dalam.
Batas Tanah Ulayat Tanah Datar–Solok, Sepakat Penyelesaiannya Diserahkan ke Kemendagri
Sengketa batas wilayah yang berkaitan dengan tanah ulayat antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok kembali memasuki babak penting. Setelah melalui pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penetapan batas yang masih menjadi perbedaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bupati Tanah Datar Temui Kemendagri, Dorong Penyelesaian Konflik Batas Wilayah Simawang-Bukik Kanduang
Menyikapi meningkatnya ketegangan di tengah masyarakat, Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, Senin (8/6/2026), guna mempercepat penyelesaian Konflik batas wilayah antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukik Kanduang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatera Barat.
Kementrian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Lebak Banten
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah adat.
Di Antara Negara dan Adat: Mencari Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Tanah Jawara Lebak, Banten Kidul
ratusan kasepuhan adat perwakilan masyarakat hukum adat, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN, DPRD, akademisi, hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas satu tema yang tak pernah benar-benar selesai: kepastian hukum tanah ulayat dan adat.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.





