Batas Tanah Ulayat Tanah Datar–Solok, Sepakat Penyelesaiannya Diserahkan ke Kemendagri

Batas Tanah Ulayat Tanah Datar–Solok, Sepakat Penyelesaiannya Diserahkan ke Kemendagri
Rapat batas wilayah tanah ulayat antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok.--(foto: Murni Yenti)

Tanah Datar, BantenGate.id – Sengketa batas wilayah yang berkaitan dengan tanah ulayat antara Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok kembali memasuki babak penting. Setelah melalui pembahasan yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, kedua pemerintah daerah sepakat menyerahkan penetapan batas yang masih menjadi perbedaan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat fasilitasi penetapan batas daerah yang berlangsung di Istana Gubernur Sumatera Barat, Padang, Senin (6/7/2026). Pertemuan ini mempertemukan Tim Penetapan Batas Daerah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar, Pemerintah Kabupaten Solok, serta unsur pemerintahan dan tokoh adat dari wilayah yang bersinggungan langsung dengan persoalan batas.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, hadir bersama Tim Penetapan Batas Daerah Kabupaten Tanah Datar dan Pemerintahan Nagari Simawang. Sementara Kabupaten Solok dipimpin langsung oleh Bupati Jon Firman Pandu, SH, bersama tim penetapan batas daerahnya.

Sengketa Administratif yang Beririsan dengan Hak Ulayat

Persoalan yang dibahas bukan semata-mata mengenai garis batas administratif, tetapi juga menyangkut keberadaan tanah ulayat masyarakat adat yang berada di kawasan perbatasan antara Nagari Simawang, Kabupaten Tanah Datar, dan Nagari Bukit Kanduang, Kabupaten Solok.

Karena menyentuh hak-hak adat masyarakat, penyelesaiannya memerlukan pendekatan yang tidak hanya berlandaskan aspek hukum administrasi pemerintahan, tetapi juga mempertimbangkan sejarah, adat istiadat, hingga fakta sosial yang berkembang di masyarakat.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tanah Datar tetap mempertahankan usulan perubahan garis batas sebagaimana telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui surat tertanggal 10 Mei 2021.

Sebaliknya, Pemerintah Kabupaten Solok berpegang pada Berita Acara Kesepakatan mengenai batas wilayah yang ditandatangani pada Oktober 2021 sebagai dasar penetapan batas administrasi.

Perbedaan pijakan inilah yang menyebabkan pembahasan belum menghasilkan kesepakatan mengenai garis batas final.

Tanah Datar Tawarkan Jalan Tengah

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengemukakan pendekatan yang dinilai lebih akomodatif.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Solok masih berpedoman pada Berita Acara Kesepakatan Nomor 03/BAD I/X/2021 tertanggal 21 Oktober 2021. Namun, menurutnya, penyelesaian seharusnya dapat ditempuh melalui pendekatan yang lebih komprehensif.

“Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mendorong adanya win-win solution berupa penyandingan (overlay) antara peta kesepakatan berita acara lama dengan peta sebaran tanah ulayat, guna mencari garis batas yang paling minim konflik,” ujar Eka Putra.

Usulan tersebut dinilai dapat menjadi jalan tengah karena tidak hanya mempertimbangkan dokumen administratif, tetapi juga kondisi riil kepemilikan dan penguasaan tanah ulayat yang telah berlangsung secara turun-temurun.

Karena belum tercapai kesepakatan substansial, kedua pemerintah daerah akhirnya menyepakati agar penyelesaian batas wilayah diserahkan kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai pihak yang memiliki kewenangan menetapkan batas daerah.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Bupati Solok Jon Firman Pandu.

Dalam proses selanjutnya, masing-masing daerah akan melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai bahan kajian Kemendagri. Dokumen tersebut mencakup aspek sosiologis, historis, yuridis, geografis, pemerintahan, hingga berbagai fakta lain yang dianggap relevan dalam proses penetapan batas daerah.

Pendekatan multidisiplin tersebut diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diterima oleh masyarakat di kedua wilayah.

Tokoh Adat Ikut Mengawal Proses

Pertemuan tersebut juga memperlihatkan kuatnya keterlibatan unsur adat dalam penyelesaian persoalan batas wilayah.

Selain tim pemerintah, hadir pula Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko, Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) M. Noer Dt. Tianso, Ketua BPRN MS Dt. Rajo Nan Hitam, Dewan Penasehat KAN Dt. Rajo Darek, serta sejumlah tokoh masyarakat Nagari Simawang.

Kehadiran para pemangku adat menunjukkan bahwa persoalan batas wilayah di kawasan tersebut tidak dapat dipisahkan dari keberadaan tanah ulayat yang selama ini menjadi bagian penting dari identitas sosial, budaya, dan kehidupan masyarakat Minangkabau.

Melalui fasilitasi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, seluruh pihak berharap keputusan Kemendagri nantinya mampu memberikan kepastian hukum, menjaga harmonisasi hubungan antardaerah, serta melindungi hak-hak masyarakat adat tanpa mengabaikan tertib administrasi pemerintahan.--(murni yenti)

Pos terkait