Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan ekspose hasil pengukuran tanah ulayat di enam wilayah masyarakat adat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, pencermatan, dan penyelarasan data pertanahan sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Kegiatan tersebut dihadiri enam kasepuhan masyarakat adat, yakni Bongkok, Cibadak, Guradog, Karang Nunggal, Karang, dan Kasepuhan Cisitu. Dalam forum itu, tim petugas ukur Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak memaparkan hasil pengukuran areal tanah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat adat sebagai ruang kehidupan dan sumber penghidupan secara turun-temurun.
Ekspose digelar di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kamis (13/8/2026), dan dipimpin Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Shodiq Munawar, S.S.T., M.H., yang mewakili Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak H. Akhda Jauhari.
Dalam ekspose, tim memaparkan data teknis hasil pengukuran lapangan, termasuk batas-batas wilayah, kondisi objek di lapangan, serta informasi spasial yang menjadi bagian dari penyusunan data pertanahan.
Pembahasan dilakukan untuk mencermati kesesuaian antara data hasil pengukuran dengan kondisi faktual di lapangan. Proses tersebut juga memberikan ruang bagi para pihak untuk melakukan klarifikasi apabila masih terdapat informasi yang perlu diverifikasi atau disesuaikan.
“Tahapan selanjutnya para pengurus adat bersama kasepuhan menyelesaikan dokumen yang diperlukan sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk diusulkan ke Kementerian ATR/BPN dalam rangka memperoleh sertifikat tanah ulayat,” kata Shodiq di kantornya, Selasa (18/8/2026).
Pengukuran dan pemetaan merupakan bagian dari proses penyiapan serta penataan data yang selanjutnya harus memenuhi persyaratan administratif dan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku.
Hal ini penting karena tanah ulayat dan hak masyarakat adat memiliki karakteristik khusus. Kepastian mengenai subjek, objek, batas, keberadaan masyarakat adat, serta hubungan hukum masyarakat adat dengan wilayah yang diklaim perlu diperiksa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses pengukuran tidak semata-mata menentukan luas bidang tanah, tetapi juga menyediakan data spasial yang dapat menjadi bagian penting dalam proses administrasi pertanahan.—(red)








