Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan ekspose hasil pengukuran tanah ulayat di enam wilayah masyarakat adat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, pencermatan, dan penyelarasan data pertanahan sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, melaksanakan ekspose hasil pengukuran tanah ulayat di enam wilayah masyarakat adat. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi, pencermatan, dan penyelarasan data pertanahan sebelum memasuki tahapan administrasi berikutnya.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Tag: tanah adat
Kementrian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Lebak Banten
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya perlindungan tanah hak ulayat masyarakat adat di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi konflik dan sengketa lahan yang kerap terjadi di wilayah adat.
Di Antara Negara dan Adat: Mencari Kepastian Hukum Tanah Ulayat di Tanah Jawara Lebak, Banten Kidul
ratusan kasepuhan adat perwakilan masyarakat hukum adat, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN, DPRD, akademisi, hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas satu tema yang tak pernah benar-benar selesai: kepastian hukum tanah ulayat dan adat.
FGD di Citorek Bahas Sertifikat Tanah Adat dan Penetapan Tanah Ulayat di Lebak
Ratusan perwakilan masyarakat hukum adat (MHA), unsur pemerintah, dan akademisi menghadiri Focus Group Discussion (FGD) bertema “Identifikasi Objek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumber Daya di Masyarakat Adat Kasepuhan” di Rest Area Gunung Kendeng, Desa Citorek Timur, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Sabtu (14/2/2026)
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.



