Tanah Datar, BantenGate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Tanah Datar, Kamis (11/6/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Sekretaris DPRD. Kegiatan tersebut dihadiri 25 anggota DPRD, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, serta awak media, termasuk kru BantenGate.id.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Anton Yondra menyampaikan bahwa agenda paripurna tersebut merupakan momentum penting dalam fungsi legislasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah.
“Rapat ini menjadi bagian dari proses evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD. Untuk itu, mari kita dengarkan penjelasan Bupati Tanah Datar mengenai Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra mengungkapkan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan opini WTP ke-15 yang diterima Kabupaten Tanah Datar secara berturut-turut.
“Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama seluruh pihak, termasuk DPRD yang terus memberikan masukan dan dorongan dalam upaya memperbaiki tata kelola keuangan daerah,” kata Eka Putra.
Bupati menjelaskan, penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam ketentuan tersebut, kepala daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah diaudit BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Eka Putra mengatakan, laporan realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan.
Untuk pendapatan daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah, ditargetkan lebih dari Rp1,2 triliun dan terealisasi lebih dari Rp1,3 triliun atau mencapai 101,37 persen.
Sementara itu, anggaran belanja daerah yang direncanakan lebih dari Rp1,3 triliun dapat direalisasikan lebih dari Rp1,2 triliun atau sebesar 93,76 persen.
“Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” jelasnya.
Di akhir penyampaiannya, Bupati berharap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan informasi yang memadai kepada masyarakat dan DPRD mengenai berbagai kebijakan serta program pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar.–(yen)








