Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Serahkan 216 Sertipikat Program PTSL di Desa Cibarengkok

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Serahkan 216 Sertipikat Program PTSL di Desa Cibarengkok

Lebak, BantenGate.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak kembali menyerahkan  216 sertipikat hak atas tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), kepada warga Desa Cibarengkok, Kecamatan Panggarangan, di Kantor Desa Cibarengkok, pada  Jumat (10/7 2026).

Penyerahan sertipikat ini merupakan wujud komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat, sehingga hak atas tanah memiliki kekuatan hukum yang jelas sekaligus dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Unsur pejabat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Ketua Tim PTSL  Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP, Kuswanto, S.H., Mustika Utami, S.H., Irvan Setiawan, S.T., dam petugas PTSL Ibnu Suhudrais dan Selpina Nurhasanah.  Selain itu, kegiatan penyerahan sertifikat PTSL juga dihadiri; Kepala Desa Cibarengkok Ika Sukandi, S.Pd.I. dan Babinsa Desa Cibarengkok Agus SP.

Ketua Tim PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Joko Suhendro, S.H., M.H., QRMP, mengatakan, sebanyak 216 bidang tanah yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan berhasil diterbitkan sertipikatnya dan diserahkan secara langsung kepada masyarakat.

“Dengan diterimanya sertipikat tersebut, para pemilik tanah kini memiliki kepastian hukum atas hak kepemilikannya sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal, baik sebagai perlindungan aset, peningkatan nilai ekonomi, maupun sebagai pendukung akses pembiayaan dan pembangunan keluarga,” kata Joko.

Pada Tahun Anggaran 2026, Program PTSL di Kabupaten Lebak menargetkan penerbitan 8.000 sertipikat tanah. Program tersebut dilaksanakan di 20 desa yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Bojongmanik, Cigemblong, Cihara, Panggarangan, Curugbitung, dan Maja.

Program PTSL Tahun 2026 meliputi: Kecamatan Bojongmanik: Desa Bojongmanik. Kecamatan Cigemblong: Desa Peucangpari. Kecamatan Cihara: Desa Cihara, Karangkamulyan, Mekarsari, Barunai, Ciparahu, dan Citepuseun. Kecamatan Panggarangan: Desa Sogong, Gununggede, Jatake, Cibarengkok, dan Sukajadi. Kecamatan Curugbitung: Desa Cipining dan Cilayang. Kecamatan Maja: Desa Binong, Buyutmekar, Pasirkacapi, Sangiang, dan Gubugancibeureum.

Keberhasilan penyerahan sertipikat di Desa Cibarengkok menjadi bagian dari upaya percepatan pencapaian target PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Lebak. Melalui sinergi antara Kantor Pertanahan, pemerintah desa, aparat kewilayahan, dan masyarakat, program ini diharapkan mampu mewujudkan tertib administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak akan terus berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan berintegritas guna mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas serta mendukung percepatan terdaftarnya seluruh bidang tanah di Kabupaten Lebak.–(red)

Pos terkait