Tanah Datar, BantenGate.id – Muhamad Syukur, S.Pd.I resmi menyandang gelar adat Datuk Godang Rajo dari Suku Piliang Laweh, Nagari Gurun, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Prosesi puncak pengukuhan dilaksanakan di Balairung Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, pada Minggu (12/7/2026)
Prosesi adat berlangsung khidmat dengan rangkaian pemasangan saluak (penutup kepala kebesaran penghulu), pemasangan keris sebagai simbol kepemimpinan, serta pengucapan sumpah dan ikrar penghulu yang menjadi penanda sahnya penyandang gelar adat dalam menjalankan amanah terhadap kaum dan masyarakat.
Dengan selesainya prosesi tersebut, Muhamad Syukur resmi menyandang nama adat Muhamad Syukur, S.Pd.I Dt. Godang Rajo. Pengangkatan gelar dilakukan oleh kaum Suku Piliang Laweh, Jorong Ampalu, Nagari Gurun, sebagai bentuk kepercayaan dan amanah kepada beliau untuk memimpin, membimbing, serta menjaga marwah kaum sesuai dengan adat Minangkabau.
Perjalanan Pengabdian
Muhamad Syukur dikenal memiliki rekam jejak panjang dalam dunia jurnalistik dan pengabdian kepada masyarakat. Ia memulai profesi sebagai wartawan sejak tahun 1988 dan menjadi anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada tahun 1989. Dalam perjalanan kariernya, ia juga telah lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW) pada jenjang Wartawan Muda dan Wartawan Madya.
Selain berkiprah di dunia pers, Muhamad Syukur juga pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar periode 2009–2014. Selama menjabat, ia mengemban amanah sebagai Ketua Fraksi Partai Hanura DPRD Tanah Datar sekaligus Sekretaris Komisi II DPRD Tanah Datar.
Pada kesempatan yang sama, selain Muhamad Syukur, terdapat enam penghulu dan tiga khatib yang juga menerima gelar adat, yaitu:A
- Dr. Febby Dt. Bangso Kayo (Suku Koto)
- Muhammad Zidane Dt. Basa (Suku Patopang)
- Rio Antoni, S.E. Dt. Rajo Malano (Palancuang Tinggi)
- Amron Dt. Malano Nan Putiah (Payo Badar)
- Ambril Dt. Mangkuto Kayo Nan Kuniang (Patopang)
- Arif Budiman, S.E., A.Md. Dt. Rajo Endah (Patopang)
Sementara gelar khatib diberikan kepada:
- M. Hafiz Khatib Malano Nan Putiah
- Richie Khatib Mangkuto Kayo Nan Kuniang (Patopang)
- Usri Khatib Bangso Kayo (Suku Koto)
Amanah Besar Seorang Penghulu
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Gurun, Dr. H. Febby Dt. Bangso Kayo, pada kesempatan tersebut juga kembali dikukuhkan dalam gelar adatnya. Ia menyampaikan bahwa gelar datuk merupakan amanah luhur yang diwariskan oleh para leluhur.
“Gelar Datuk ini adalah titipan dari nenek moyang. Jangan dijadikan sebagai alat untuk mencari kekuasaan ataupun keuntungan pribadi. Jadikanlah gelar ini sebagai teladan dalam menyelesaikan persoalan anak kemenakan, menjaga persatuan kaum, serta memelihara marwah adat yang berlandaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan para penghulu agar senantiasa memegang teguh sumpah adat: “Ka ateh indak bapucuak, ka bawah indak baurek, di tangah digiriak kumbang.”
Ungkapan adat tersebut mengandung makna bahwa seorang penghulu harus bersikap adil, tidak memihak, tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan pribadi maupun golongan, serta mampu menjadi penengah dalam setiap persoalan yang dihadapi kaum dan masyarakat.
Usai prosesi pengukuhan, Muhamad Syukur, S.Pd.I Dt. Godang Rajo mengaku merasakan haru sekaligus bangga atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.
“Saya menerima amanah ini dengan penuh rasa syukur. Menjadi Datuk bukanlah sebuah kebanggaan semata, tetapi merupakan tanggung jawab besar kepada kaum, masyarakat, dan adat. Saya akan terus belajar kepada para ninik mamak senior agar dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya serta membimbing anak kemenakan secara arif dan bijaksana sesuai sumpah yang telah saya ucapkan,” ungkapnya.
Filosofi Gelar Datuk dalam Adat Minangkabau
Dalam sistem adat Minangkabau, Datuk atau Penghulu merupakan pemimpin kaum yang dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. Kedudukannya bukan hanya sebagai simbol kehormatan, tetapi juga sebagai pemimpin adat yang bertanggung jawab menjaga persatuan kaum, menyelesaikan sengketa, melindungi harta pusaka, membina generasi muda, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Pengukuhan seorang penghulu dilaksanakan melalui prosesi adat yang dikenal sebagai “malewakan gala”, yaitu pemberian gelar pusaka kepada seseorang yang dinilai memiliki kemampuan, integritas, kebijaksanaan, serta mendapat persetujuan dari seluruh kaum. Gelar tersebut bukan merupakan hak pribadi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada kaum, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa.
Falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” menjadi landasan utama kehidupan masyarakat Minangkabau. Filosofi ini menegaskan bahwa adat istiadat berjalan seiring dengan ajaran Islam, sehingga seorang penghulu diharapkan mampu menjadi pemimpin yang bijaksana, berakhlak mulia, serta menjaga keseimbangan antara nilai adat, syariat, dan kepentingan masyarakat.–(Murni Yenti)








