Jaro Kanekes Oom, Perburuan Satwa Liar di Tanah Ulayat Baduy Makin Meresahkan

Jaro Kanekes Oom, Perburuan Satwa Liar di Tanah Ulayat Baduy Makin Meresahkan
Kades Kenekes, Jaro Oom .--(Foto: BG)

Baduy, BantenGate.id — Aktivitas perburuan satwa liar di kawasan hutan Tanah Ulayat Adat Baduy, Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, semakin mengkhawatirkan. Para pemburu diduga mulai memasuki kawasan hutan di wilayah Cibeo, Cikertawana, dan Cikeusik yang merupakan kawasan Baduy Jero atau Baduy Dalam.

Perburuan tersebut dikhawatirkan tidak hanya mengancam keberadaan satwa liar, tetapi juga mengganggu keseimbangan ekosistem hutan dan merusak lingkungan di kawasan adat yang selama ini dijaga masyarakat Baduy.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, membenarkan adanya aktivitas perburuan liar yang dilakukan oknum masyarakat yang tinggal di sekitar perbatasan wilayah Baduy. Menurutnya, kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan karena aktivitas perburuan telah menyasar kawasan hutan ulayat adat.

“Iya, pak, perburuan liar yang dilakukan oknum masyarakat yang menetap di perbatasan wilayah Baduy semakin mengkhawatirkan. Satwa yang diburu seperti Peucang atau Kancil, Menjangan, dan satwa lainnya,” kata Jaro Oom  kepasa BantenGate.id, pada Minggu (9/8/2026).

Ia mengatakan, aktivitas perburuan di kawasan hutan ulayat adat Baduy perlu mendapat perhatian serius dari seluruh pihak. Jika terus dibiarkan, perburuan secara terus-menerus berpotensi menyebabkan populasi satwa liar semakin berkurang.

Kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap rantai kehidupan di dalam hutan. Hilangnya satwa tertentu dari habitatnya berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem yang selama ini terbentuk secara alami.

Hutan Ulayat Baduy

Kawasan Tanah Ulayat Adat Baduy memiliki luas sekitar 5.199 hektare. Kawasan tersebut menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat Baduy sekaligus memiliki fungsi ekologis dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan.

Jaro Oom menegaskan, keberadaan kawasan hutan ulayat tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat Baduy. Karena itu, setiap aktivitas yang dilakukan di dalam kawasan tersebut harus memperhatikan ketentuan dan hukum adat yang berlaku.

Menurut Jaro Oom, mudahnya masyarakat memasuki  kawasan Tanah Ulayat, karena banyak pintu masuk untuk menuju ke  Baduy Dalam  ( Baduy Jero). Ada 12 pintu yang bisa masyarakat luar dengan mudah masuk kapan saja. Oleh karena itu, untuk meminimalisir masyarakat luar yang masuk ke Baduy Dalam dan oknum yang berburu, diperlukan pemasangan pintu gerbang.

“Kami pada tahun 2024 pernah dijanjikan oleh Kantah ATR/BPN Lebak akan dibuatkan pintu gerbang di 12 titik tersebut. Janji tersebut diucapkan lagi pada tahun 2025 dan pada awal  tahun 2026. Namun belum ada realisasinya,” kata Jaro Oom.

Imbau Hentikan Perburuan

Jaro Oom mengimbau masyarakat maupun pihak lain yang memasuki kawasan hutan Tanah Ulayat Adat Baduy untuk tidak melakukan aktivitas perburuan satwa liar. Selain itu, Oom meminta bantuan kepada Polres Lebak dan Polda Banten, untuk membantu menghentikan aksi perburuan liat di kawasan Tanah Ulayat Baduy.

“Kami mengimbau  agar menghentikan kegiatan berburu satwa liar, khususnya di kawasan hutan ulayat adat Baduy. Mari kita sama-sama menjaga hutan dan satwa yang ada di dalamnya,” ujarnya.

Menurutnya, hutan adat bukan sekadar kawasan yang memiliki fungsi ekologis, tetapi juga memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Baduy. Kelestarian hutan merupakan bagian dari kearifan lokal dan kehidupan masyarakat adat yang telah dijaga secara turun-temurun.

Karena itu, keberadaan satwa liar di dalam kawasan tersebut juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseimbangan alam yang harus dipertahankan.

Ia meminta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan Baduy maupun siapa pun yang memasuki wilayah tersebut untuk menghormati ketentuan adat dan tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak lingkungan.

“Kawasan hutan ini merupakan bagian penting yang harus kita jaga bersama. Jangan sampai kepentingan sesaat justru merusak alam dan menghilangkan satwa yang menjadi bagian dari ekosistem,” katanya.–(sunarya)

Pos terkait