Kementrian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan pada HUT ke-81 RI, Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Kementrian ATR/BPN Luncurkan Tiga Transformasi Layanan pada HUT ke-81 RI, Peralihan Hak Ditargetkan Selesai 10 Hari

Jakarta, BantenGate.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga program transformasi layanan dan organisasi bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).

Tiga transformasi tersebut meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah. Peluncuran dipusatkan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat dan disebut sebagai bentuk peningkatan kepastian serta kualitas pelayanan pertanahan bagi masyarakat.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau balik nama mulai diberlakukan dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Sementara itu, layanan Pengukuran Terjadwal dinyatakan efektif diterapkan di 446 Kantah.

“Dengan suasana yang baik pada 17 Agustus 2026 ini, saya nyatakan pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian 10 hari efektif diberlakukan mulai hari ini. Kemudian Pengukuran Terjadwal, meskipun sudah banyak yang berjalan, kita nyatakan efektif juga hari ini di 446 kantor. Ini kado buat rakyat Indonesia,” ujar Nusron.

Pengukuran Terjadwal

Transformasi pertama menyasar proses pengukuran dalam pendaftaran tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal. Kebijakan ini memberikan kepastian waktu kepada masyarakat, dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari dan penyelesaian berkas selama lima hari.

Kementerian ATR/BPN berharap pola layanan tersebut dapat mengurangi ketidakpastian waktu dalam proses pengukuran sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan di kantor pertanahan.

Transformasi kedua adalah Peralihan Hak Terintegrasi, khususnya dalam proses balik nama. Melalui skema ini, keseluruhan proses ditargetkan dapat diselesaikan paling lama 10 hari efektif.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai jangka waktu penyelesaian layanan pertanahan.

Organisasi Berbasis Wilayah

Selain pembenahan layanan, Kementerian ATR/BPN melakukan transformasi internal melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Penerapan struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) baru tersebut dilakukan pada 10 Kantah. Dalam skema ini, penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) disesuaikan dengan wilayah kerja berdasarkan kecamatan atau kelurahan.

Menurut Kementerian ATR/BPN, pendekatan berbasis wilayah diharapkan dapat membuat pengelolaan pelayanan lebih dekat dengan karakteristik serta kebutuhan masyarakat di masing-masing wilayah.

Peluncuran tiga transformasi ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Ia didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi, serta Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.

Nusron menegaskan, transformasi pelayanan publik merupakan kebutuhan yang harus terus dilakukan pemerintah untuk menjawab tuntutan masyarakat. Namun, inovasi pelayanan tetap harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Esensi pelayanan publik adalah menciptakan kepuasan masyarakat karena pelayanan publik itu hak dasar daripada warga negara. Kita sebagai pemerintah, sebagai aparatur negara harus memberikan hak dasar warga negara,” tegasnya.

17 Kantah Jadi Pilot Project

Sebagai bentuk penguatan komitmen terhadap pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi pilot project fase pertama melakukan penandatanganan Pakta Integritas.

Enam Kepala Kantah menandatangani secara langsung, yakni dari Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok.

Sementara 11 Kepala Kantah lainnya mengikuti penandatanganan secara daring. Mereka berasal dari Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.

Pakta Integritas tersebut turut ditandatangani Direktur Jenderal PHPT Asnaedi sebagai bagian dari komitmen pelaksanaan transformasi layanan.

Nusron mengatakan, inti dari inovasi pelayanan tersebut adalah memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai waktu penyelesaian layanan.

“Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian sama masyarakat, kapan masalahnya selesai kalau dia datang ke BPN. Jadi tidak boleh orang datang ke BPN itu tidak ada kepastian kapan masalahnya selesai,” ujarnya.

Peluncuran transformasi layanan dan organisasi tersebut turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta para Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta Wali Kota Jakarta Barat bersama unsur Forkopimda.

Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih pasti, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.--(bpn)

Pos terkait