Lebak, BantenGate.id — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebak, Polda Banten, mengungkap 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Lebak. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 15 orang tersangka dan menyita 48 barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Lobby Mapolres Lebak, Jumat (28/8/2026).
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Lebak Kompol Eddy Prastyo H., S.E., M.M., Kasat Reskrim AKP Fredo Leonard, S.Tr.K., S.I.K., Kasi Humas Iptu Moestafa Ibnu Syafir, serta Kasat Tahti Ipda Asep M. Juanda.
AKBP Arninsi mengatakan, pengungkapan 10 kasus curanmor tersebut merupakan hasil penyelidikan dan kerja keras jajaran Sat Reskrim Polres Lebak bersama Polsek dan jajaran dalam menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
“Sebanyak 10 laporan polisi berhasil diungkap dengan 15 orang tersangka yang berhasil diamankan,” ujar AKBP Arninsi.
Dari 10 laporan polisi yang berhasil diungkap, delapan kasus ditangani langsung Sat Reskrim Polres Lebak. Sementara dua kasus lainnya ditangani Polsek Banjarsari dan Polsek Sajira.

Polisi mengamankan 48 barang bukti dalam pengungkapan tersebut. Barang bukti itu terdiri atas 14 unit kendaraan roda dua, 14 dokumen kendaraan berupa STNK dan BPKB, 11 kunci kontak, satu unit rumah kunci, satu hoodie atau sweater, satu unit telepon seluler, satu dompet, empat kunci letter T, serta satu gembok.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menyasar kendaraan milik korban yang sedang diparkir maupun berada di lokasi tertentu. Kelengahan pemilik kendaraan dimanfaatkan para pelaku untuk mengambil kendaraan yang menjadi sasaran.
Kapolres Lebak menegaskan, penyidikan terhadap para tersangka masih terus dikembangkan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan pelaku maupun perkara lain yang berkaitan dengan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan. Bagi masyarakat yang merasa kehilangan, silakan datang mengecek kendaraan dengan membawa surat kepemilikan kendaraan tersebut,” jelasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan untuk segera mendatangi Polres Lebak atau Polsek jajaran guna melakukan pengecekan terhadap kendaraan hasil pengungkapan. Masyarakat diminta membawa dokumen kepemilikan yang sah sebagai bukti kepemilikan kendaraan.—(hendrik)
Selain penindakan terhadap pelaku, Polres Lebak mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Pemilik kendaraan diminta tidak sembarangan memarkir kendaraan, terutama di lokasi yang minim pengawasan.
Penggunaan kunci pengaman tambahan serta memilih tempat parkir yang aman juga dinilai penting untuk memperkecil peluang terjadinya pencurian.
Masyarakat turut diminta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau mengetahui adanya tindak pidana. Pelaporan dapat dilakukan melalui layanan Polisi 110.
“Polres Lebak akan terus hadir memberikan pelayanan, perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Arninsi.








