Lebak, Bantengate.id— Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, melantik dan pengambilan sumpah 65 anggota Satuan Tugas (Satgas) Fisik Partisipasi Masyarakat (MASDASIK) PBT Terintegrasi Tahap II, Rabu (26/8/2026).
Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya Kantah Kabupaten Lebak memperkuat pelaksanaan kegiatan pertanahan yang mengedepankan akurasi data, transparansi, profesionalisme, dan partisipasi masyarakat.
Sebanyak 65 anggota Satgas Fisik yang dilantik berasal dari empat kecamatan, yakni Cimarga, Cihara, Cibeber, dan Bayah. Mereka selanjutnya akan mendukung pelaksanaan kegiatan pengumpulan serta pengukuran data fisik bidang tanah di wilayah kerja masing-masing.
Dalam pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut, Akhda Jauhari menegaskan pentingnya integritas dan tanggung jawab setiap anggota Satgas dalam menjalankan amanah yang diberikan.
Pengambilan sumpah tidak hanya menjadi bagian dari proses formal pelantikan, tetapi juga menjadi momentum untuk meneguhkan komitmen para anggota dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perkuat Partisipasi Masyarakat
Menurut Akhda Jauhari, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan PBT Terintegrasi. Melalui Satgas Fisik Partisipasi Masyarakat, Kantah Lebak berupaya membangun kolaborasi antara jajaran pertanahan dengan masyarakat dalam proses pengumpulan dan pengukuran data fisik bidang tanah.
“Partisipasi masyarakat di lapangan diharapkan dapat membantu memastikan data yang dikumpulkan sesuai dengan kondisi faktual di wilayah masing-masing,”kata Akhda.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun basis data pertanahan yang semakin lengkap, akurat, dan berkualitas.
Data fisik bidang tanah yang baik sangat penting dalam mendukung administrasi pertanahan. Karena itu, proses pengumpulan dan pengukuran harus dilakukan secara tertib dan teliti agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui PBT Terintegrasi Tahap II, Kantah Kabupaten Lebak terus mendorong adanya sinergi antara petugas pertanahan dan masyarakat dalam menyelesaikan proses pendataan bidang tanah.
Integritas Jadi Kunci
Pelaksanaan tugas Satgas Fisik memiliki tanggung jawab yang cukup penting karena berkaitan langsung dengan data bidang tanah masyarakat. Untuk itu, integritas menjadi salah satu prinsip yang harus dijaga oleh seluruh anggota.
Para anggota Satgas diharapkan tidak hanya memahami tugas teknis di lapangan, tetapi juga mampu menjaga sikap profesional, objektif, dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan pekerjaan.
Setiap data yang diperoleh dari lapangan harus dikumpulkan secara cermat sehingga dapat mendukung terciptanya data pertanahan yang berkualitas.
Kehadiran Satgas Fisik Partisipasi Masyarakat juga diharapkan dapat memperkuat komunikasi dengan warga selama proses pendataan dan pengukuran berlangsung.
Dengan komunikasi yang baik, masyarakat dapat memahami tahapan kegiatan sekaligus memberikan informasi yang dibutuhkan dalam proses pengumpulan data fisik bidang tanah.
Kantah Kabupaten Lebak terus mendorong terwujudnya data pertanahan yang lengkap dan berkualitas sebagai salah satu fondasi pelayanan pertanahan.
Data yang akurat tidak hanya penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan, tetapi juga memiliki kaitan dengan upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaan PBT Terintegrasi Tahap II diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap peningkatan kualitas data pertanahan di Kabupaten Lebak.—(red)








