Menyusuri Baduy Jero Melalui Jalur Cijahe: Belajar Keteguhan Adat dan Budaya Masyarakat Baduy

Menyusuri Baduy Jero Melalui Jalur Cijahe: Belajar Keteguhan Adat dan Budaya Masyarakat Baduy
Saya bersama rombongan KKN Nusnatara Kelompok 1 dan masyarakat Cikeuisk, Baduy Dalam.--(Foto: dok laila)

Oleh: Lailatul Amal Mahgfiroh

(Catatan Perjalanan  KKN Nusantara)

PERJALANAN menuju Baduy Jero  (Baduy Dalam)  bukan sekadar perjalanan menapaki jalan setapak di tengah perbukitan. Bagi mahasiswa KKN Nusantara Kelompok 1, perjalanan melalui jalur Cijahe pada Selasa (18/8/2026) menjadi kesempatan untuk melihat dari dekat bagaimana masyarakat adat Baduy mempertahankan adat, budaya, dan tata kehidupan yang diwariskan leluhur di tengah perubahan zaman.

Petualangan saya dan rombongan ke Cikeusik, Baduy Jero (Baduy Dalam), dengan berjalan kaki dari Terminal Cijahe  menempuh waktu kurang lebih satu jam. Sepanjang perjalanan, rombongan didampingi dua warga Baduy Dalam, A’ Ridwan dan A’ Riyan, yang memberikan arahan sekaligus menjelaskan berbagai aturan dan kehidupan masyarakat Baduy.

Perjalanan itu perlahan membawa rombongan meninggalkan hiruk-pikuk kehidupan modern. Jalan yang ditempuh bukan hanya menghubungkan satu tempat dengan tempat lainnya, tetapi seakan menjadi pintu untuk memahami sebuah masyarakat yang menjadikan adat sebagai bagian tak terpisahkan dari kehidupan.

Secara umum, wilayah adat Baduy terdiri atas sekitar 76 perkampungan. Dari jumlah tersebut, tiga kampung merupakan bagian dari Baduy Dalam, yakni Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo. Sementara kampung-kampung lainnya dikenal sebagai Baduy Penamping atau Baduy Luar.

Pembagian tersebut bukan sekadar persoalan wilayah tempat tinggal. Baduy Dalam dan Baduy Luar memiliki perbedaan dalam penerapan sejumlah aturan adat, meskipun keduanya tetap berada dalam satu kesatuan masyarakat adat Baduy.

Di tiga kampung Baduy Dalam, keteguhan menjalankan aturan adat terlihat sangat kuat. Kehidupan masyarakat masih berlangsung dengan pola yang sederhana dan berpedoman pada ketentuan yang diwariskan secara turun-temurun.

Bagi masyarakat Baduy, adat bukan sekadar kumpulan larangan. Adat menjadi pedoman dalam menjalankan kehidupan, menjaga hubungan antarmanusia, menghormati alam, serta mempertahankan hubungan dengan leluhur.

Ketika Telepon Genggam Harus Dimatikan

bersama anak-anak Baduy Dalam.–(foto: dok/laila)

Saya dan rombongan KKN Nusantara Kelompok 1  merasakan suasana perbedaan, saat akan memasuki kawasan Cikeusik, Baduy Dalam. Alat  komunikasi  yang biasanya aktif, harus dimatikan. Sebelum memasuki kawasan tersebut, pengunjung masih diperbolehkan menggunakan alat elektronik dan melakukan dokumentasi. Pengunjung tidak diperbolehkan mengakses maupun mengaktifkan alat elektronik, termasuk mengambil gambar.

Larangan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap aturan adat yang berlaku. Pengunjung tidak lagi diajak melihat kehidupan masyarakat Baduy melalui layar telepon genggam, melainkan secara langsung melalui interaksi dan pengamatan.

Ketika kamera harus disimpan, perhatian justru tertuju pada lingkungan sekitar, rumah-rumah sederhana, jalan yang dilalui, serta kehidupan warga yang berlangsung tanpa banyak bergantung pada teknologi modern.

Di Kampung Cikeusik, rombongan berkesempatan bertemu dengan Jaro Alis, salah satu tokoh adat Baduy Dalam. Jaro Alis menjelaskan bahwa setiap aturan adat memiliki konsekuensi bagi orang yang melanggarnya. Salah satunya adalah larangan mendokumentasikan kawasan Baduy Dalam.

“Dulu pernah ada pengunjung yang mendokumentasikan dan memublikasikan di media sosial. Orang tersebut akan dicari dan pasti akan ditemukan oleh kami. Konsekuensinya adalah denda,” ujar Jaro Alis.

Penjelasan tersebut memperlihatkan bahwa adat tidak berhenti sebagai simbol. Ada mekanisme sosial yang membuat aturan tersebut tetap dijalankan.

Adat yang Mengatur Kehidupan Sehari-hari

Jaro Alis juga menjelaskan berbagai aturan yang berlaku dalam kehidupan masyarakat Baduy Dalam. Masyarakat, misalnya, tidak diperbolehkan menggunakan sabun ketika mandi. Dalam kegiatan bertani, terdapat pula ketentuan mengenai penggunaan alat dan cara mengolah lahan.

Menurut pemahaman masyarakat setempat, pelanggaran terhadap aturan tertentu dapat menyebabkan kondisi yang disebut “ketulah” atau kesurupan. Pemahaman tersebut menjadi bagian dari keyakinan masyarakat mengenai hubungan antara kepatuhan terhadap adat dan kehidupan spiritual.

Terdapat pula pantangan pada tanggal 15 dan 30. Pada tanggal tersebut, masyarakat tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan tertentu, meskipun tetap diperbolehkan pergi ke ladang.

Menurut Jaro Alis, ketentuan tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap batin. Masyarakat Baduy juga dikenal memiliki kehidupan spiritual yang erat dengan kepercayaan Sunda Wiwitan. Penghormatan terhadap leluhur, alam, dan keseimbangan kehidupan tercermin dalam berbagai kebiasaan dan aturan yang dijalankan sehari-hari.

Kesederhanaan terlihat dalam berbagai aspek kehidupan. Orang asli Baduy Dalam tidak diperbolehkan menggunakan alas kaki dan tidak diperbolehkan menaiki transportasi di mana pun mereka berada. Rumah-rumah dibangun secara sederhana dengan memanfaatkan bahan yang tersedia di lingkungan sekitar serta mempertahankan teknik tradisional.

Menjaga Keseimbangan

Di balik kuatnya aturan tersebut, masyarakat Baduy memiliki tata kelembagaan adat yang menjadi salah satu penopang keberlangsungan kehidupan mereka.

Dalam struktur adat Baduy terdapat Puun sebagai pemegang otoritas adat tertinggi. Puun berkaitan erat dengan kehidupan spiritual, aturan adat, serta berbagai keputusan yang menyangkut keberlangsungan masyarakat adat. Masing-masing wilayah Baduy Dalam memiliki Puun. Karena itu dikenal Puun Cikeusik, Puun Cikertawana, dan Puun Cibeo.

Dalam pelaksanaan kehidupan sosial dan pemerintahan adat sehari-hari, terdapat Jaro yang menjalankan fungsi kepemimpinan dan membantu mengatur hubungan kemasyarakatan. Jaro menjadi salah satu unsur penting yang berperan menjembatani pelaksanaan aturan adat dengan kehidupan masyarakat.

Selain itu terdapat perangkat atau tokoh adat lainnya yang menjalankan fungsi sesuai kedudukan masing-masing. Struktur tersebut membuat kehidupan masyarakat tidak berjalan tanpa arah, melainkan memiliki tata aturan, pembagian peran, serta mekanisme penyelesaian persoalan berdasarkan adat.

Musyawarah menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Menurut Jaro Alis, musyawarah dilakukan setiap bulan dan setiap tahun. Tujuannya antara lain memastikan generasi muda tetap memahami serta mampu menjalankan adat. Proses itu sekaligus menjadi bagian dari regenerasi. Adat tidak hanya dipertahankan oleh generasi tua, tetapi terus ditanamkan kepada anak-anak dan generasi muda agar mereka kelak mampu menjadi penerus adat.

Dengan demikian, lembaga adat tidak hanya berfungsi sebagai struktur kepemimpinan, tetapi juga menjadi sarana menjaga nilai, norma, hubungan sosial, dan keberlangsungan identitas masyarakat Baduy.

Gotong Royong yang Tetap Hidup

Selain kepatuhan terhadap aturan, rombongan KKN Nusantara Kelompok 1 juga melihat kuatnya nilai gotong royong dan musyawarah. Kebersamaan menjadi bagian penting dalam kehidupan sosial. Ketika menghadapi persoalan maupun peristiwa duka, warga saling membantu sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Nilai tersebut memperlihatkan bahwa kehidupan masyarakat Baduy tidak hanya berpusat pada kepatuhan terhadap adat, tetapi juga pada kepedulian dan tanggung jawab terhadap sesama.

Bagi mahasiswa, pengalaman tersebut menjadi pelajaran yang tidak mudah ditemukan di ruang kelas.

“Yang menarik bagi saya adalah kehidupan masyarakat Baduy tetap mempertahankan adat di tengah perkembangan zaman. Aturan yang mereka jalankan bukan hanya tentang larangan, tetapi menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari dan mengajarkan kita untuk menghargai alam, sesama manusia, serta budaya yang diwariskan oleh leluhur,”.

Dari A’ Ridwan dan A’ Riyan selama perjalanan hingga pertemuan dengan Jaro Alis di Kampung Cikeusik, mahasiswa mendapatkan gambaran bahwa mempertahankan adat bukan pekerjaan yang dilakukan sesekali. Adat hidup karena dijalankan setiap hari. Ia hadir dalam cara masyarakat memperlakukan alam, membangun rumah, bertani, berinteraksi dengan sesama, menjalankan keyakinan, bermusyawarah, hingga mendidik generasi muda.

Keberadaan sekitar 76 perkampungan dengan tiga kampung Baduy Dalam—Cikeusik, Cikertawana, dan Cibeo—serta puluhan kampung Baduy Penamping menunjukkan bahwa masyarakat Baduy memiliki kehidupan sosial yang luas dengan tata adat yang tetap menjadi pengikat.

Bagi KKN Nusantara Kelompok 1, perjalanan melalui jalur Cijahe pada akhirnya bukan hanya tentang mencapai Baduy Jero. Perjalanan tersebut menjadi ruang pembelajaran tentang kesederhanaan, gotong royong, musyawarah, penghormatan terhadap leluhur, kepedulian terhadap alam, serta keteguhan mempertahankan identitas budaya.

Di tengah dunia yang bergerak semakin cepat, masyarakat Baduy justru menunjukkan bahwa kemajuan zaman tidak selalu harus membuat seseorang meninggalkan akar budayanya. Adat tetap dapat bertahan ketika nilai-nilainya dijalankan dengan konsisten dan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.--(***)

*). Penulis, peserta KKN Nusantara I

Pos terkait