Tanah Datar, Bantengate.id — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, mendorong penguatan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di setiap nagari dan masjid.
Upaya tersebut dibahas dalam Sosialisasi Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) bersama Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar yang digelar di Gedung TP PKK Batusangkar, Rabu (26/8/2026).
Sosialisasi tersebut dihadiri Ketua BAZNAS Kabupaten Tanah Datar Dr. Yasmansyah, S.Ag., M.Ag., para pengurus BAZNAS, Asisten I Setda Tanah Datar Jasrinaldi mewakili Bupati Tanah Datar, perwakilan Kantor Kementerian Agama, narasumber Dr. H. Arif ZM, S.Ag., M.Ag., 75 Wali Nagari se-Kabupaten Tanah Datar, pimpinan Bank Nagari, dan undangan lainya.
Ketua BAZNAS Tanah Datar Yasmansyah mengatakan, sosialisasi pembentukan UPZ bersama para Wali Nagari tersebut merupakan yang kedua kalinya. Menurutnya, diperlukan langkah lebih kuat untuk meningkatkan penghimpunan ZIS karena selama ini penerimaan zakat BAZNAS masih banyak bertumpu pada zakat aparatur sipil negara (ASN).
“Sudah kedua kalinya sosialisasi pembentukan UPZ bersama Wali Nagari. Diperlukan langkah yang lebih kuat untuk memperkuat penghimpunan ZIS. Selama ini penghimpunan zakat BAZNAS masih banyak bertumpu pada zakat ASN, sementara kebutuhan masyarakat terhadap berbagai program bantuan terus meningkat,” ujar Yasmansyah.
Ia menilai potensi zakat dari masyarakat perantauan asal Tanah Datar cukup besar, namun belum seluruhnya terakomodasi dengan baik. Karena itu, peran Wali Nagari dinilai penting untuk mengetahui potensi tersebut sekaligus membangun jaringan penghimpunan zakat di tingkat nagari.
“Yang pertama kita melihat potensi, seperti zakat perantau di nagari. Potensinya sangat besar dan belum terakomodasi secara benar. Tentu Wali Nagari yang mengetahui,” katanya.
Yasmansyah juga memaparkan kebutuhan anggaran untuk berbagai program sosial BAZNAS. Salah satunya pembiayaan program kesehatan melalui Universal Health Coverage (UHC) yang telah mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Sementara untuk sektor pendidikan, kebutuhan pembiayaan diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Namun, kondisi penghimpunan zakat yang mengalami penurunan membuat kemampuan BAZNAS dalam membiayai berbagai program menjadi terbatas.
“Untuk sektor pendidikan seharusnya ada dana Rp3,5 miliar. Tapi begitulah kondisi penurunan zakat,” ujarnya.
Keterbatasan penghimpunan tersebut, lanjut Yasmansyah, juga berdampak terhadap kemampuan BAZNAS dalam merespons bantuan kebencanaan dan program peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Ia mencontohkan bantuan bagi korban kebakaran di Balai Labuah yang belum sepenuhnya dapat memenuhi kebutuhan. Demikian pula bantuan bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah sebagai bagian dari kaderisasi ulama.
Menurutnya, pada 2024-2025 BAZNAS masih dapat memberikan bantuan hingga Rp10 juta untuk program tersebut. Namun, kini bantuan yang dapat diberikan sekitar Rp7 juta.
Untuk memperkuat penghimpunan, Yasmansyah mengajak setiap nagari memiliki satu UPZ yang berpusat di masjid.
“Untuk itu mari kita jadikan program UPZ satu per nagari di masjid,” katanya.
Ia mencontohkan Nagari Pangian yang memiliki UPZ Mukayat dan dinilai memiliki kekuatan jaringan hingga masyarakat perantauan. Dana yang terkumpul melalui UPZ kemudian disetorkan kepada BAZNAS dan dapat dicairkan kembali melalui UPZ untuk diserahkan kepada penerima manfaat.
Yasmansyah juga mencontohkan program sedekah melalui celengan yang dilaksanakan Nagari Batu Taba. Melalui program tersebut, celengan sedekah ditempatkan di rumah-rumah warga dari dua jorong.
“Dalam waktu dua hari terkumpul Rp1 juta,” ungkapnya.
Program serupa juga diterapkan di MIN 1 Sungai Tarab yang berhasil menghimpun sekitar Rp7 juta. Selain itu, program penghimpunan sedekah juga dilakukan di MTsN 5 Peninjauan.
Menurut Yasmansyah, dana yang dihimpun dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program yang bermanfaat. Bahkan, hasil sedekah melalui celengan telah dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan lembaga, termasuk membeli kendaraan bekas.
Ia berharap para Wali Nagari dapat ikut mengedukasi masyarakat agar semakin sadar menunaikan zakat melalui lembaga resmi.
Sementara itu, Asisten I Setda Tanah Datar Jasrinaldi yang mewakili Bupati Tanah Datar sekaligus membuka kegiatan secara resmi mengatakan, BAZNAS selama ini telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui berbagai program.
“BAZNAS selama ini telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat melalui berbagai program pendidikan, kesehatan, rehab rumah, pemberdayaan ekonomi hingga penanganan masyarakat terdampak bencana,” katanya.
Menurut Jasrinaldi, keberadaan BAZNAS juga membantu pemerintah dalam menangani kondisi darurat, termasuk ketika terjadi bencana.
“Kalau ada bencana, BAZNAS langsung buka posko dan membantu program pemerintah,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengelolaan zakat oleh BAZNAS memiliki landasan hukum yang jelas sehingga masyarakat tidak perlu ragu menyalurkan zakat melalui lembaga resmi tersebut.
Salah satu langkah yang perlu diperkuat, kata Jasrinaldi, adalah memperluas jaringan UPZ hingga tingkat nagari dan masjid. Dengan demikian, masyarakat maupun para perantau akan lebih mudah menyalurkan zakat melalui lembaga yang resmi dan memiliki badan hukum.
“Zakat ini di BAZNAS sudah ada payung hukumnya. Manfaatnya sangat mendukung. Salah satu langkah yang perlu diperkuat adalah memperluas jaringan UPZ tingkat nagari dan masjid. Setiap nagari memiliki satu UPZ, sehingga masyarakat dan perantau mudah menyalurkan zakat melalui BAZNAS yang resmi,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian testimoni dari Nagari Batu Taba mengenai praktik penghimpunan ZIS di tingkat nagari.
Sementara itu, narasumber Dr. Arif ZM, S.Ag., M.Ag. memberikan materi mengenai Hukum Pengelolaan Zakat, mulai dari ketentuan penghimpunan, pengelolaan hingga penyaluran zakat kepada mustahik atau penerima manfaat.
Ia menekankan pentingnya pemahaman aspek hukum dalam pengelolaan ZIS di tingkat nagari. Penguatan tersebut diperlukan agar penghimpunan dan penyaluran ZIS tidak hanya mampu meningkatkan penerimaan, tetapi juga dilaksanakan secara tertib, transparan, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam sosialisasi tersebut juga ditegaskan bahwa pembentukan UPZ di nagari maupun masjid harus memiliki legalitas yang jelas. Surat keputusan (SK) pembentukan UPZ dikeluarkan oleh BAZNAS. Dengan penguatan jaringan UPZ hingga tingkat nagari dan masjid, BAZNAS Tanah Datar berharap potensi zakat masyarakat, termasuk dari para perantau, dapat dihimpun secara lebih optimal dan dikembalikan kepada masyarakat melalui program-program yang tepat sasaran.--(murni yenti)








