Lebak, BantenGate.id — Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, melantik dan mengambil sumpah jabatan enam Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Kamis (10/9/2026).
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut merupakan bagian dari pengukuhan para pejabat dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang pelayanan pertanahan, sekaligus memastikan pelaksanaan tugas berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Enam pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni Ponco Nugroho, S.H., M.Kn., Endang Subrata, S.STP., M.Si., Ujang Suhariman, S.Sos., M.A.P., Sardi, S.Sos., M.Si., Verry Mukminin, S.ST., dan Udin Muhidin, S.IP., M.Si.
Prosesi pelantikan diawali dengan pengambilan sumpah jabatan, dilanjutkan penandatanganan berita acara sumpah serta penyampaian amanat dan pembinaan kepada para pejabat yang dilantik.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, dalam arahannya menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai PPAT dan PPATS.
Menurutnya, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan momentum untuk meneguhkan komitmen para pejabat dalam menjalankan amanah dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Akhda mengingatkan agar para PPAT dan PPATS senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam setiap proses pelayanan pertanahan.
Ia juga menekankan pentingnya ketelitian dan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas, khususnya dalam pembuatan akta pertanahan. Setiap proses pelayanan harus dilakukan secara tertib, transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, para pejabat yang baru dilantik diharapkan mampu membangun koordinasi dan komunikasi yang baik dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya dalam rangka mendukung tertib administrasi pertanahan.
Akhda juga mengingatkan bahwa pelayanan pertanahan harus berorientasi pada kepentingan masyarakat. Karena itu, PPAT dan PPATS diharapkan tidak hanya memahami aspek teknis dan regulasi, tetapi juga mampu memberikan pelayanan yang mudah dipahami, cepat, tepat, dan berintegritas.
Kepala Kantah Lebak tersebut berharap para pejabat yang telah dilantik dapat menjaga nama baik profesi, memegang teguh sumpah jabatan, serta menghindari tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum maupun merugikan masyarakat.
Hadir dalam acara pelantikan PPAT dan PPATAS, Kasie PHP Kantah Lebak Mochammad Ikhsan Nugraha, Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Joko Suhendro, Kasubag Tata Usaha Sumiyo, dan undangan lainya.—(red)








