BANTENGATE.ID, LEBAK : — Taruna Siaga Bencana (TAGANA) Kabupaten Lebak, Banten, melakukan penyemprotan cairan disinfektan (Baca Selengkapnya)
Kuasa Hukum wartawan media Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 483 yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Kategori: Berita Utama
Paguyuban Pasundan Natuna dan PMI Ranai, Semprotkan Disinfektan di 5 Masjid Untuk Cegah Penyebaran Covid 19
BANTENGATE.ID, NATUNA:– Paguyuban Pasundan Cabang Kabupaten Natuna dan Palang Merah Indonesia (PMI), melakukan penyemprotan cairan (Baca Selengkapnya)
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


