Oleh: H. Edi Murpik,
(Moderator FGD, Ketua DPD KWRI Provinsi Banten)
Di Rest Area Gunung Kendeng, Citorek Timur, Banten Kidul, udara pegunungan terasa lebih berat dari biasanya. Pada hari itu, Sabtu (14/2/2026), ratusan kasepuhan adat perwakilan masyarakat hukum adat, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN, DPRD, akademisi, hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas satu tema yang tak pernah benar-benar selesai: kepastian hukum tanah ulayat dan adat.
FGD dengan tema;”Identisikasi Obyek Hukum dan Pemetaan Potensi Sumberdaya di Masyarakat Adat Kasepuhan,” bukan sekadar forum administratif. Ia adalah cermin tarik-menarik panjang antara negara dan masyarakat adat—sebuah relasi yang diwarisi dari sejarah kolonial, dibingkai oleh konstitusi, namun hingga kini masih menyisakan irisan konflik kewenangan.
Dalam FGD tersebut saya diminta para kasepuhan menjadi moderator, saya menangkap kagamangan dari ratusan sesepuh /pupuhu adat yang hadir di acara itu. Mereka sekalipun sudah usia renta datang dari pelosok wewengkon Banten Kidul, wewengkon Kasepuhan Gelar Alam, Cisolok Sukabumi, dan wewengkon kasepuhan MHA di Bogor dan Pandeglang.
Sebelum negara modern terbentuk, penguasaan tanah di Nusantara didasarkan pada hukum adat. Hak ulayat melekat pada kesatuan masyarakat hukum adat (MHA), yang memiliki kewenangan mengatur, mengelola, dan memanfaatkan wilayahnya secara kolektif.
Di Banten Kidul, sistem kasepuhan mengenal pembagian ruang seperti leuweung kolot (hutan larangan), leuweung titipan, dan leuweung garapan—sebuah tata kelola ekologis yang terbukti menjaga keseimbangan lingkungan secara turun-temurun.
Memasuki era kolonial, konsep domein verklaring (pernyataan domein) mengubah lanskap itu. Tanah yang tidak dapat dibuktikan sebagai milik seseorang menurut hukum barat dinyatakan sebagai milik negara kolonial. Warisan ini berlanjut dalam praktik administrasi kehutanan pascakemerdekaan, terutama melalui penetapan kawasan hutan secara sepihak.
Ketika Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) lahir, sesungguhnya ada semangat koreksi sejarah. Pasal 3 UUPA mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Bahkan secara konstitusional, Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Namun, dalam praktik, pengakuan normatif itu seringkali berhadapan dengan rezim sektoral, khususnya kehutanan.
Negara, Hutan, dan Tumpang Tindih Kewenangan
Lebak adalah contoh konkret kompleksitas tersebut. Sebagian besar wilayah adat Kasepuhan berada dalam atau berbatasan dengan kawasan yang ditetapkan sebagai hutan negara, termasuk wilayah Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan area kelola Perhutani.
Di bawah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, seluruh kawasan hutan yang ditunjuk pemerintah dikategorikan sebagai hutan negara, kecuali hutan hak. Selama bertahun-tahun, ini menempatkan masyarakat adat dalam posisi rentan: secara historis mereka menguasai dan mengelola wilayah, tetapi secara administratif dianggap berada di dalam kawasan negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 (MK 35) menjadi tonggak penting. Mahkamah menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Secara teoritis, ini adalah koreksi fundamental terhadap sentralisasi penguasaan negara atas kawasan hutan.
Namun, implementasi di lapangan tidak sesederhana bunyi putusan. Penetapan hutan adat mensyaratkan pengakuan MHA melalui peraturan daerah. Kabupaten Lebak telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bahkan, terdapat delapan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada kasepuhan seperti Citorek, Cisungsang, Cibedug, dan lainnya.
Meski demikian, status penguasaan komunal tersebut belum sepenuhnya terintegrasi dalam sistem administrasi pertanahan nasional. Di sinilah problem klasik muncul: dualisme kewenangan antara ATR/BPN dan KLHK.
Bagi masyarakat adat di wewengkon Citorek, dan juga MHA lainya di Indonesia, tanah tidak pernah dipahami sebagai sekadar bidang ukur dengan koordinat. Tanah adalah leuweung larangan (Leuweung Tutupan), leuweung titipan, leuweung garapan—ruang hidup yang diatur oleh hukum adat, diwariskan turun-temurun, dan dijaga melalui pranata kasepuhan.
Namun dalam arsip negara, khuusnya di wewengkon kasepuhan adat Banten Kidul, sebagian wilayah itu tercatat sebagai kawasan hutan negara: Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) dan wilayah kelola Perhutani. Di situlah problem bermula.!
Sejarah Panjang hak dari Hak Ulayat ke Klaim Negara
Dewan Penasihat Kasepuhan Banten Kidul, H. Ade Sumardi, dalam sesi pertama pemaparan di FGD tersebut, bahwa sebelum republik berdiri, masyarakat adat di Banten Kidul telah memiliki sistem penguasaan kolektif atas wilayahnya. Hak ulayat adalah kewenangan komunal untuk mengatur, mengelola, dan mengambil manfaat dari tanah dan hutan dalam batas wilayah adat.
Kolonialisme memperkenalkan konsep domein verklaring, yang menyatakan tanah tanpa bukti kepemilikan formal sebagai milik negara kolonial. Warisan itu berlanjut dalam praktik pengukuhan kawasan hutan pascakemerdekaan.
Meski Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) mengakui hak ulayat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, praktik sektoral—terutama melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan—mendorong sentralisasi penguasaan kawasan hutan oleh negara.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 menjadi tonggak korektif: hutan adat bukan lagi hutan negara. Tetapi implementasi putusan itu mensyaratkan pengakuan formal masyarakat adat melalui peraturan daerah dan penetapan pemerintah.
Kabupaten Lebak sebenarnya telah melangkah lebih maju dengan Perda Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Bahkan delapan kasepuhan telah memperoleh SK pengakuan hutan adat dari KLHK.
Namun pengakuan sektoral kehutanan belum otomatis terintegrasi dalam sistem pertanahan nasional.
Selama lebih dari dua dekade, para kasepuhan di Banten Kidul memperjuangkan hak terhadap tanah leluhurnya. Suatu ketika datang dari aparat yang memasang batas dengan titik nol dari Kantor Kecamatan Cipanas sampai ke ujung Citorek menjadi kawasan TNGHS. Ini kan keterlaluan. Ini tanah leluhur kami, yang sudah kami pelihara secara turun termurun. Tapi persoalan betas dan pemetaan itu, akhirnya kondusif dan berjalan sebagaimana kondisi terkini.
“Kalau rakyat sudah tidak punya kekuasaan untuk mengelola tanah sebagai lahan pertanian, maka akan terjadi kekurangan pangan. Rakyat lapar dan akan berdampak luas ke berbagai sendi kehidupan. Melalui FGD ini diharapkan dapat menjadi titik temu agar negara hadir untuk rakyat,”kata H Ade kalahiran Citorek, mantan Ketua DPRD Lebak dan mantan Wakil Bupati Lebak dua periode (2014-2024).
FGD di Citorek Titik Uji Politik Agraria Nasional.
Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Lebak, Junaedi Ibnu Jarta, menegaskan bahwa di Kabupaten Lebak, Banten Kidul, terdapat sejumlah kawasan hutan masyarakat adat dan hak komunal.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta putusan Mahkamah Konstitusi, hutan adat bukan lagi hutan negara. Dengan demikian, hak komunal masyarakat adat seharusnya sudah memperoleh pengakuan penuh,” kata Junaedi.
Namun, ia mengakui masih terdapat kendala dalam sinkronisasi regulasi, terutama terkait Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, PP Nomor 52, serta Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024. Ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan tafsir di lapangan.
“Ini menjadi pekerjaan rumah bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan status hukum tanah, terutama yang telah ditetapkan sebagai hutan adat. Kami mengusulkan agar tanah komunal ini dapat diterbitkan sertifikat atau tercatat dalam Daftar Tanah Ulayat (DTU), sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat,” kata Junaedi Ibnu Jarta yang juga Ketua Komisi III DPRD Lebak.
Sementara itu, Ketua SABAKI Lebak, H. Sukanta, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lebak secara hukum sudah mengakui keberadaan masyarakat adat dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat telah menjadi dasar hukum kuat dalam pengakuan eksistensi masyarakat adat.
“Berdasarkan perda tersebut, terdapat sekitar 522 kasepuhan adat yang tersebar di hampir 340 desa di Kabupaten Lebak. Dari wilayah tersebut, terdapat delapan SK Kementerian KLHK yang menyerahkan pengelolaan kawasan hutan kepada masyarakat adat, yaitu; masyarakat adat Kasepuhan Citorek, Karang, Cibedug, Cisungsang, Pasir Eurih, Cirompang, Cibarani, dan Cisitu,”kata H. Sukanta.
Permen ATR/BPN 14/2024:Momentun atau Ujian.
Aan Rosmana, mewakili Kepala Kantor wilayah (ATR/BPN) Provinsi Banten, dalam pemaparannya, mengatakan, bahwa para petugas dari ATR/BPN Lebak tengah melakukan inventarisasi data tanah ulayat di Lebak sebagai bahan kajian dalam memberikan kepastian hukum melalui mekanisme penatausahaan dan kemungkinan sertifikasi hak komunal, sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024.
Regulasi Permen Nomor 14/2024, membuka ruang pendaftaran tanah ulayat dalam sistem administrasi pertanahan. Secara normatif, ini adalah lompatan penting: hak komunal tidak lagi berhenti pada pengakuan sosiologis atau perda, tetapi dapat dicatat dan diadministrasikan secara nasional.
Namun pertanyaan krusial muncul di forum itu: bagaimana jika tanah ulayat yang hendak didaftarkan berada dalam kawasan hutan yang secara tata ruang masih menjadi domain KLHK?
Di atas kertas, ATR/BPN berwenang mengadministrasikan hak atas tanah. Tetapi dalam praktik, kawasan hutan berada di bawah otoritas kehutanan. Tanpa sinkronisasi, sertifikasi komunal berpotensi berbenturan dengan kebijakan kehutanan—baik terkait penetapan kawasan, pelepasan kawasan, maupun skema perhutanan sosial.
FGD di Citorek memperlihatkan satu hal: negara belum sepenuhnya berbicara dengan satu suara.!
Sertifikat KomunalLKepastian atau Potensi Konflik Baru?
Bagi masyarakat Kasepuhan Banten Kidul, sertifikat hak komunal dipandang sebagai instrumen perlindungan. Ia menjadi tameng dari tumpang tindih izin, ekspansi investasi, atau kriminalisasi aktivitas adat di kawasan yang diklaim negara.
Namun secara konseptual, hak ulayat berbeda dengan hak atas tanah dalam sistem hukum positif yang berbasis individual dan terukur per bidang. Hak ulayat bersifat publik-komunal, lentur, dan hidup dalam norma adat.
Di Kabupaten Lebak, Banten, terdapat 522 wewengkon kasepuhan adat yang tersebar di hampir 340 desa. Jika inventarisasi dan sertifikasi hak komunal berhasil dilakukan secara harmonis dengan kebijakan KLHK, maka Citorek dapat menjadi model nasional penyelesaian tumpang tindih antara hak adat dan kawasan hutan.
Sebaliknya, jika ego sektoral tetap mendominasi, maka masyarakat adat akan terus berada dalam ruang abu-abu hukum: diakui dalam konstitusi, tetapi dibatasi dalam administrasi.!
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 sudah jelas menyatakan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Pasal 33 ayat (3) menegaskan penguasaan negara atas bumi dan air harus untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.—(***)








