Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang Musnahkan 360 Arsip Inaktif

Dinas Perinakan (Diskan) Kabupaten Tangerang Musnahkan 360 Arsip Inaktif

Tangerang, BantenGate.id– Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang memusnahkan sebanyak 360 arsip inaktif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan tata kelola kearsipan di lingkungan pemerintahan. Pemusnahan arsip dilakukan secara resmi di Ruang Rapat Bandeng Dinas Perikanan, Selasa (30/6/2026).

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Rudi Hartono, mengatakan ratusan arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen yang telah habis masa retensinya, tidak lagi memiliki nilai guna, serta telah ditetapkan untuk dimusnahkan sesuai Peraturan Bupati Tangerang Nomor 69 Tahun 2016 tentang Jadwal Retensi Arsip (JRA).

“Sebanyak 360 dokumen arsip inaktif dimusnahkan karena telah memenuhi ketentuan untuk penyusutan arsip dan berketerangan musnah sesuai regulasi yang berlaku,” kata Rudi.

Ia menjelaskan, arsip yang dimusnahkan berasal dari empat unit kerja di lingkungan Dinas Perikanan, yakni Bidang Pengelolaan Perikanan Budidaya, Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap, Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan, serta Subbagian Umum dan Kepegawaian.

Menurutnya, kegiatan penyusutan arsip merupakan bagian dari pengelolaan dokumen pemerintahan yang bertujuan menjaga efektivitas administrasi sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami berharap melalui pemusnahan arsip ini, pengelolaan arsip ke depan menjadi lebih tertata, efisien, dan mampu mendukung transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Tangerang, Dicky Burhanuddin, mengapresiasi langkah Dinas Perikanan yang dinilai konsisten menerapkan tata kelola kearsipan sesuai ketentuan.

Menurut Dicky, penyusutan arsip melalui pemusnahan menjadi salah satu tahapan penting dalam manajemen kearsipan karena mampu mengurangi penumpukan dokumen yang selama ini membebani kapasitas ruang penyimpanan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

“Pemusnahan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna sangat penting agar ruang penyimpanan lebih efisien dan pengelolaan arsip menjadi lebih efektif serta bermanfaat,” kata Dicky.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus mendorong peningkatan kualitas penyelenggaraan kearsipan di seluruh perangkat daerah. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya peringkat pertama penyelenggaraan kearsipan tingkat Provinsi Banten pada 2025, serta menempati peringkat ke-55 secara nasional.

“Mudah-mudahan seluruh OPD dapat terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan administrasi kearsipan sehingga tata kelola pemerintahan semakin baik,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem kearsipan yang tertib, efisien, dan akuntabel di seluruh perangkat daerah. Melalui pengelolaan arsip yang baik, diharapkan pelayanan publik semakin optimal serta mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan dan profesional.–(red)

Pos terkait