Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan KTP-el dengan Layanan Online

Disdukcapil Kota Tangerang Permudah Pengurusan KTP-el dengan Layanan Online

Kota Tangerang, Bantengate.id–Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang, telah menyediakan layanan pengurusan dokumen KTP-el secara online melalui website sobatdukcapil.tangerangkota.go.id.

Bacaan Lainnya

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, R. Irman Pujahendra, mengatakan bahwa masyarakat Kota Tangerang kini dapat mengurus dokumen KTP-el dengan mudah dari mana saja melalui layanan online Sobat Dukcapil Kota Tangerang.

“Sobat Dukcapil hadir sejak 2021 dan telah memudahkan ratusan ribu orang dalam mengurus administrasi kependudukan hanya dengan menggunakan smartphone, di mana saja,” ujarnya.

Irman menambahkan, keuntungan mengurus KTP-el melalui Sobat Dukcapil adalah prosesnya yang cepat, dokumen dapat diunduh secara mandiri, proses aman, dan tanpa biaya alias gratis. Selain itu, masyarakat dapat memantau secara berkala status pengurusan KTP-el mereka.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan bagi yang ingin membuat KTP-el antara lain, untuk perekaman KTP-el pemula diperlukan Kartu Keluarga serta Akta Kelahiran/Ijazah terakhir. Sedangkan untuk permohonan cetak ulang KTP-el karena rusak/hilang, diperlukan Kartu Keluarga, surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian (untuk KTP yang hilang), dan bagi yang rusak cukup Kartu Keluarga dan KTP yang rusak.

“Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik dan tidak perlu takut atau berpikir bahwa membuat dokumen kependudukan itu sulit. Sekarang, semua serba mudah melalui aplikasi Sobat Dukcapil, atau bisa juga mengunjungi gerai layanan di mal dan layanan keliling,” ujar Irman.

Selain itu, melalui Sobat Dukcapil, masyarakat Kota Tangerang juga dapat mengurus administrasi kependudukan lainnya seperti Kartu Identitas Anak (KIA), kepindahan (SKPWNI), kedatangan ke Kota Tangerang (SKDWNI), Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Pengesahan Anak, hingga Akta Pengangkatan Anak.–(red/diskominfo)

Pos terkait