PANDEGLANG, BANTENGATE.ID – Disinggung Reklamasi pasca tambang atau berhentinya Produktivitas, PT. Cibaliung Sumber Daya (CSD) yang merupakan anak perusahaan PT. ANTAM menolak melakukan audensi dengan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pandeglang.
Penolakan audiensi tesebut dituangkan melalui surat Nomor 013/CSR-CSD/VII/2022 per tanggal 06 Juli 2022 oleh PT. CSD selaku anak Perusahaan PT. ANTAM tanpa dengan alasan yang mendasar.
“Entah apa alasannya pihak perusahaan enggan lakukan audensi, apa karena setelah mendengar tema audensi seputar penghijauan kembali atau reklamasi pasca tambang,” demikian diungkapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD KNPI Kabupaten Pandeglang, Iim Muhaemin didampingi Roni Barbaria selaku pengurus saat ditemui media di Sekretariat DPD KNPI Pandeglang, Jum’at (29/07/2022).
Dikatakan Iim, dirinya membenarkan jika pihaknya telah melayangkan surat audensi dengan nomor 05/sek/DPD-KNPI/PDG/VII/2022 tertanggal 06 Juli 2022, yang notabene isi surat tersebut tidak melampirkan materi audensi, yang mana kemudian pihak PT CSD mempertanyakan tema audensi tersebut, dan di jawab pihaknya secara lisan yaitu mengenai penghijauan kembali atau seputar reklamasi lahan eks tambang di wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Pandeglang.
“Namun sangat disayangkan, surat audensi yang dilayangkan ditolak secara tertulis dengan alasan sudah memasuki pasca tambang atau tidak produksi (berhenti beroperasi – red.) yang di tuangkan dalam surat Nomor 013/CSR-CSD/VII/2022 tanggal 06 Juli 2022,” ungkapnya.
Padahal kata Iim, pasca berakhirnya produktifitas tambang, pihaknya ingin mengetahui sejauh mana PT. CSD dalam melakukan penghijauan kembali pada alam sekitar atau Reklamasi, sehingga jangan sampai dilakukan dengan tidak maksimal yang pada akhirnya akan berdampak negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat, terutama di wilayah tempat tambang emas beroperasi.
“Pihak PT. CSD seperti ketakutan, apalagi saat mendengar tema audensi tentang penghijauan kembali atau reklamasi,” ujarnya yang diamini Rony Barbaria.
Sementara, Rony Barbaria mengatakan, sikap yang ditunjukan Perusahaan PT. CSD selaku anak Perusahaan PT. ANTAM dengan menolak dilakukannya audiensi mengundang curiga dan banyak pertanyaan terutama seputar lingkungan. Khawatir seusai dilakukannya penambangan emas kata ia, akan banyak dampak yang negatif, dari mulai kesehatan, alam yang rusak, serta tidak menutup kemungkinan lahan-lahan yang ada terutama milik masyarakat yang di seputaran lokasi tambang tidak bisa ditanami atau bahkan digunakan.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan hal tersebut juga akan menimbulkan bencana, karena bekas galian tambang. Apabila tidak ditutup kembali, otomatis akan meninggalkan rongga-rongga pada lahan yang pada akhirnya bisa mengakibatkan longsor atau tanah amblas,” ucap Roni.
“Akibat pasca penembangan tersebut, kita tidak mengharapkan adanya bencana, kaya longsor, amblas dan lainnya” pungkasnya.
Dihubungi tim media melalui pesan WhatsApp nya pada Jum’at (29/07/2022), Bagus Purbananda selaku Manager CSR, Humas dan Keamanan membenarkan jika pihaknya menolak audensi DPD KNPI Pandeglang dengan melayangkan surat secara resmi yang ditandatangani oleh GM (general manager). Namun ketika ditanya alasan penolakan audiensi tersebut, dirinya enggan memberikan komentar.
“Iya kami menolak permohonan audiensi tersebut, dan mohon di maklum” singkatnya. ***(dad/tim).