DJSN Apresiasi BPJS Kesehatan atas Jaminan Kesehatan Eks Karyawan Sritex

DJSN Apresiasi BPJS Kesehatan atas Jaminan Kesehatan Eks Karyawan Sritex
(foto : naraini putri)

Bantengate.id, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memberikan apresiasi tinggi kepada BPJS Kesehatan atas langkah cepatnya dalam memastikan hak penjaminan kesehatan bagi eks karyawan PT Sritex beserta keluarganya. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengatur perlindungan jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak Maret hingga Agustus 2025.

Bacaan Lainnya

Anggota DJSN, Muttaqien, menyampaikan kepuasannya terhadap respons cepat BPJS Kesehatan. “Kami mengapresiasi langkah cepat yang diambil BPJS Kesehatan. Ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjamin hak kesehatan peserta, bahkan dalam situasi sulit seperti PHK,” ujarnya.

Dalam kunjungan ke lapangan, anggota DJSN dari unsur pekerja, Royanto Purba, juga memberikan tanggapannya. “Tindakan cepat BPJS Kesehatan membuktikan bahwa keberadaannya sebagai penyelenggara jaminan sosial benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pekerja. Jaminan PHK ini bukan hanya untuk eks karyawan PT Sritex, tetapi juga bagi seluruh pekerja yang mengalami PHK,” katanya. Ia berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi institusi lainnya.

Senada dengan itu, anggota DJSN dari perwakilan tokoh ahli, dr. Agus Taufiqurrohman, menekankan pentingnya keberlanjutan jaminan kesehatan bagi para mantan karyawan. “Kami berharap BPJS Kesehatan terus menjaga komitmen ini, karena hak atas jaminan kesehatan merupakan bagian penting dari perlindungan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ungkapnya.

DJSN berharap kebijakan positif ini dapat dipertahankan dan menjadi standar dalam pelayanan jaminan sosial di masa mendatang. Kecepatan dan ketepatan dalam merespons kebutuhan peserta, seperti yang telah ditunjukkan BPJS Kesehatan, diharapkan menjadi inspirasi bagi seluruh penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. (naraini putri)

Pos terkait