DPRD dan Bupati Tanah Datar Sepakati Ranperda Perubahan APBD 2025

DPRD dan Bupati Tanah Datar, sepakati Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 menjadi Perda.--(foto: yen)

Tanah Datar, BantenGate – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Kesepakatan tersebut ditandai dengan Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Tanah Datar, Rabu (24/9/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta Sekretaris Dewan Yuhardi. Sebanyak 27 anggota Dewan hadir bersama Bupati Tanah Datar Eka Putra, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, serta para undangan lainnya.

Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar tentang Persetujuan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2025 menjadi Perda.–(foto: yen)

Dalam sambutannya, Anton Yondra menjelaskan bahwa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), rapat diawali dengan penyampaian laporan hasil pembicaraan pertama yang dibacakan Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) Kamrita.

Anton menambahkan, setelah pembahasan antara Banggar DPRD dan TAPD, seluruh delapan fraksi DPRD melalui juru bicara masing-masing menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk disahkan menjadi Perda.

Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam pendapat akhirnya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan, khususnya Banggar DPRD dan TAPD.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, hari ini kita menandatangani bersama berita acara persetujuan Ranperda Perubahan APBD 2025. Selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi, setelah dilakukan penyesuaian sesuai hasil pembahasan Banggar DPRD dan TAPD,” ungkap Eka Putra.

Bupati Eka menegaskan, Ranperda yang disepakati mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku dengan mempedomani Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) Perubahan APBD 2025 yang telah disepakati pada 14 Agustus 2025.

“Ranperda ini memuat penyesuaian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan untuk memenuhi kewajiban penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Eka Putra mengingatkan seluruh Kepala OPD dan ASN untuk meningkatkan profesionalisme dalam pencapaian target pembangunan daerah.

“Bekerjalah sesuai aturan, hindari perbuatan melawan hukum, ciptakan kerja sama yang baik, serta kembangkan inovasi dan kreativitas demi mewujudkan visi dan misi daerah,” tegasnya.--(murni yenti)

Pos terkait