Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Narkoba

Kejari Lebak Musnahkan Ribuan Butir Obat Terlarang dan Narkoba
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H., bersama aparat terkait memusnahkan barang barang bukti perkara tindak pidana umum.--(foto: ridwan)

Lebak, Bantengate.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Banten, memusnahkan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis, 12 Desember 2024. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Lebak ini menjadi wujud nyata komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Kabupaten Lebak.

Bacaan Lainnya

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 116,089 gram, ganja seberat 76 gram, obat-obatan sebanyak 1.986 butir, senjata tajam, handphone, serta barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci leter T, kunci motor palsu, surat-surat palsu, uang palsu, tas, dan STNK palsu. Proses pemusnahan dilakukan melalui metode pembakaran, pemotongan, atau penghancuran sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan tersebut dipimpin Kajari Lebak, Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H, dan dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya  Kepala Kesatuan Reserse Kriminal, Kepala Res Narkoba, Kepala Lapas Kelas III Rangkasbitung, Ketua Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Kepala MUI Kabupaten Lebak, Kabag Hukum Pemkab Lebak, serta pejabat lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lebak, Devi Freddy Muskitta, menegaskan pentingnya kegiatan tersebut untuk memastikan barang bukti tidak kembali disalahgunakan.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah langkah nyata dalam menjalankan putusan hukum dan memberikan kepastian kepada masyarakat, serta memastikan barang-barang tersebut tidak kembali disalahgunakan” kata Devi Freddy Muskitta, S.H., M.H.–(ridwan)

Pos terkait