Tambang Emas PT SBJ di Lebak Selatan Dituding Picu Longsor dan Banjir di Kecamatan Bayah

Tambang Emas PT SBJ di Lebak Selatan Dituding Picu Longsor dan Banjir di Kecamatan Bayah
Kawasan hutan yang longsor di wilayah Cidikit, tidak jauh dari lokasi aktititas penambangan PT. SBJ.-(Foto: BG)

Lebak, Bantengate.id – Aktivitas penambangan emas PT Samudera Banten Jaya (PT. SBJ) di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak,  Banten, menjadi sorotan tajam dari aktivis lingkungan dan masyarakat setempat, karena dituding penyebab terjadinya longsor yang terjadi seiring musim hujan sekarang ini.

Bacaan Lainnya

Kelompok Gerakan Masyarakat Lebak Selatan (GMLS) mengadukan perusahaan tersebut ke DPRD Provinsi Banten, karena dinilai telah merugikan masyarakat dengan menyebabkan kerusakan lingkungan serius di wilayah tersebut.

Warga menduga aktivitas tambang emas di Blok Palasari, Desa Cidikit, Kecamatan Bayah, menjadi salah satu penyebab longsor yang terjadi di wilayah tersebut. Meskipun faktor cuaca ekstrem turut berkontribusi.

Perwakilan GMLS, Kuswa, menegaskan bahwa kegiatan tambang PT SBJ memperparah situasi. “Sejak adanya kegiatan pertambangan, beberapa kampung sudah mengalami retak-retak. PT. SBJ bukan sekadar open-pit mining (metode penambangan terbuka), tapi lebih pada perusakan hutan,” ungkap Kuswa, Kamis (13/12/2024).

Kuswa juga menyoroti eksploitasi pertambangan yang dilakukan PT. SBJ di beberapa blok di Kecamatan Bayah, seperti Blok Cidikit, Blok Cigaru, dan Blok Cikupa. Menurutnya, kerusakan yang ditimbulkan mencakup sekitar 200 hektar hutan  yang kini gundul. Akibatnya, wilayah tersebut menjadi rentan terhadap bencana seperti longsor dan banjir.

“Kerusakan ini menyebabkan kami sebagai masyarakat setempat yang menanggung dampaknya. Tidak ada manfaat bagi kami dari tambang emas ini. Yang ada hanya kerugian lingkungan dan sosial,” tegas Kuswa.

GMLS mendesak pemerintah untuk segera menutup PT SBJ, yang disebutnya didanai oleh Penanaman Modal Asing (PMA). Warga menilai aktivitas tambang hanya membawa penderitaan bagi masyarakat setempat.

Menanggapi aduan masyarakat, Komisi IV DPRD Banten menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis, 12 Desember 2024. Rapat ini mengundang pihak PT SBJ, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten untuk membahas aktivitas tambang emas di wilayah selatan Kabupaten Lebak.

Komisi IV DPRD Banten menyatakan bahwa pemanggilan ini dilakukan untuk mendapatkan kejelasan terkait dugaan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas pertambangan PT SBJ. Wilayah yang terdampak mencakup Kecamatan Bayah dan Kecamatan Cibeber, dengan sejumlah laporan terkait bencana longsor dan banjir.

Anggota Komisi IV DPRD Banten, Iksan Sidik mengatakan, warga sekitar telah menyampaikan keluhan mereka kepada pihaknya. Merespons hal tersebut, Iksan menyatakan bahwa Komisi IV DPRD Banten memastikan sidak akan dilakukan segera. “Kita agendakan  segera (sidak)  ke lokasi bulan Desember 2024 ini,”.

Berdasarkan data yang diperoleh PT SBJ diketahui memiliki konsesi tambang seluas 1.330 hektare dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan pada 2021. Kendati demikian, masyarakat setempat mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap lingkungan dan kesejahteraan mereka.

Humas PT. SBJ, Tb. Endin, membantan bahwa bencana longsor bukan semata-mata dampak dari aktivitas pertambangan perusahaan. “Jarak lokasi longsor dari lokasi pertambangan sekitar 1,5 KM,”—(ridwan)

Pos terkait