BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya memutuskan oknum berinisial ES sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan dana Hibah Pondok Pesantren (Ponpes), pada Jumat (16/4/2021).
ES yang merupakan warga Pandeglang ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup. Tersangka diduga telah melakukan pemotongan dana hibah Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15 juta hingga Rp. 20 juta per Ponpes.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Asep Nana Mulyana mengatakan, Gubernur Banten, Wahidin Halim (WH) pada Jumat (9/4/2020) lalu melaporkan persoalan tersebut ke Kejati Banten. Orang nomor satu di Provinsi Banten ini melakukan pelaporan secara langsung karena mengaku telah mendapatkan banyak informasi pemotongan hibah untuk pondok pesantren Tahun Anggaran 2020 yang nilainya mencapai Rp 117 miliar diperuntukkan kepada 3 ribu lebih pondok pesantren (Ponpes) dengan masing-masing mendapatkan 30 juta rupiah.
“Jumlahnya bervariasi. Bahkan ada Ponpes yang mengaku mendapatkan dana yang di luar seharusnya dapat. Misalnya saya menerima bantuan dan saya berikan lagi. Bervariasi ada Rp 20 juta, Rp 15 juta. Bantuan Ponpes kan ada Rp 40 juta jadi setengahnya. Awalnya ingin perencanaan bangun Ponpes nggak terlaksana karena disunat,” kata Kepala Kejati Banten Asep Nana Mulyana, Jumat (16/4/2021).
Kajati menjelaskan, bantuan hibah tersebut dipotong setelah dananya cair melalui rekening Ponpes. Kemudian tersangka ES meminta jatah kepada pihak Ponpes penerima dana hibah. Sementara untuk jumlah kerugian negara Asep menjelaskan, hingga saat ini masih dalam proses pengembangan.
“Perannya memotong, kami tidak akan menyebutkan jabatan yang bersangkutan, tapi memang mengakui dengan alat bukti yang cukup memotong,” jelasnya.
Untuk sementara, kasus yang sedang di dalami pemotongan dana hibah Ponpes bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bantan tahun anggaran 2020 sebesar Rp 171 miliar. Ada dua dugaan yang sedang dalam proses penyidikan Kejati Banten, diantaranya dugaan pemotongan dana hibah dan dugaan Ponpes fiktif.
Kajati menegaskan, pijaknya akan serius menangani kasus ini karena berkaitan dengan moral Provinsi Banten yang religius.
Dikatakan Kajati, dari kasus tersebut tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Insya Allah (kemungkinan ada tersangka lagi). Karena sangat banyak dan kami sudah meminta tiap Ponpes. Pertama ada dugaan pesantren fiktif, seolah dapat bantuan dan pesantren tak pernah ada. Kedua modusnya, penyaluran lewat rekening tapi begitu sudah sampai cair masuk ke rekening pondok tapi diminta kembali untuk di potong,” terangnya.
Sementara itu, Kasi Penegak Hukum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan menambahkan, saat ini tersangka ditahan di rutan Serang selama 20 hari, tersangka ES merupakan orang swasta yang berdomisili di Kabupaten Pandeglang.
“Ponpes yang sudah diperiksa 21, tapi masih ada lagi yang akan diperiksa. Tersangka kini ditahan di rutan Serang. Ditahan selam 20 hari ke depan dari tanggal 15 April sampai 4 Mei,” imbuhnya. – (dad)