Tanah Datar, Bantengate.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Datar resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Datar, Rabu (5/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahri dan Kamrita, serta dihadiri 23 anggota DPRD. Dari unsur pemerintah daerah hadir Wakil Bupati Tanah Datar Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, wali nagari, serta tamu undangan lainnya.
Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2027 menjadi tahapan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ahmad Fadly menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD, fraksi-fraksi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan dokumen KUA dan PPAS hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Terima kasih kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD, pimpinan fraksi, serta seluruh pihak yang telah terlibat dalam pembahasan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027. Menjadi kebanggaan bagi kita semua karena proses penyusunan dan pembahasannya dilakukan melalui penyamaan persepsi dan pemahaman terhadap dokumen tersebut,” ujar Ahmad Fadly.
Ia menjelaskan, arah kebijakan pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada tahun 2027 disusun untuk mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dengan tetap memperhatikan dinamika perekonomian, kemampuan fiskal daerah, serta kondisi sosial masyarakat.
Menurutnya, penyusunan KUA dan PPAS merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memastikan setiap program pembangunan berjalan secara terarah, efektif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2027 merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Tanah Datar,” katanya.
Wakil bupati juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut dengan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sesuai alokasi yang telah ditetapkan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga memerlukan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
“Keberhasilan pembangunan Kabupaten Tanah Datar pada hakikatnya merupakan perwujudan sinergi kita semua yang diukur melalui berbagai indikator dalam visi dan misi daerah serta target RKPD. Keberhasilan program juga sangat bergantung pada peran serta dan dukungan seluruh stakeholder yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra menjelaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan tersebut merupakan puncak dari rangkaian pembahasan yang telah berlangsung sejak 21 Juli hingga 4 Agustus 2026.
Menurutnya, sebelum rapat paripurna digelar, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan secara intensif terhadap dokumen KUA dan PPAS APBD 2027.
“Sebelum penandatanganan nota kesepakatan ini, telah dilaksanakan pembahasan dan perumusan antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, penandatanganan berita acara hasil pembahasan, hingga Rapat Paripurna Internal DPRD yang menetapkan keputusan DPRD tentang Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun 2027,” ujar Anton.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi landasan yang kuat dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 sehingga seluruh program pembangunan yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal, tepat sasaran, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Datar.
Dengan disepakatinya KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027, proses penyusunan anggaran daerah kini memasuki tahapan berikutnya, yakni penyusunan Rancangan APBD yang akan dibahas kembali bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.--(murni yenti)








