Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Buka Ujian PPAT 2026, 7.886 Peserta Perebutkan 1.743 Formasi

https://www.posoline.com/wamen-atr-bpn-buka-ujian-ppat-2026-seleksi-7-886-peserta-untuk-1-743-formasi/#google_vignette
Wamen ATR/Waka BPN Ossy Dermawan membuka Ujian PPAT 2026 di Cikeas.--(Foto: ATR/BPN)

Bogor, BantenGate.id – Wakil Menteri  (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, resmi membuka Ujian Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Tahun 2026 di Kampus Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2026).

Pembukaan ujian ini menjadi langkah penting Kementerian ATR/BPN dalam menyiapkan PPAT yang kompeten, profesional, dan berintegritas guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa kualitas pelayanan pertanahan tidak hanya bergantung pada regulasi maupun pemanfaatan teknologi, tetapi juga pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan tugas di lapangan.

“Penyelenggaraan Ujian PPAT merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN untuk memastikan masyarakat memperoleh pelayanan pertanahan dari PPAT yang kompeten, memahami hukum pertanahan, profesional, dan berintegritas. Karena pada akhirnya, kualitas layanan pertanahan tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik maupun teknologi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya,” ujar Ossy.

Tahun ini, Ujian PPAT diikuti oleh 7.886 peserta yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.929 peserta merupakan notaris, sedangkan 4.957 peserta berasal dari kalangan non-notaris. Seluruh peserta akan bersaing untuk mengisi 1.743 formasi PPAT yang tersedia di 270 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan ujian dibagi ke dalam tiga lokasi guna memudahkan pelaksanaan seleksi. Sebanyak 2.482 peserta mengikuti ujian di BPSDM Kementerian ATR/BPN pada 3–5 Agustus 2026. Selanjutnya, 2.397 peserta dijadwalkan mengikuti ujian di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, pada 11–13 Agustus 2026, sementara 3.007 peserta lainnya akan menjalani ujian di Politeknik Agraria STPN, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 18–20 Agustus 2026.

Menurut Wamen Ossy, materi yang diujikan telah disusun secara komprehensif untuk mengukur kompetensi peserta dalam menjalankan tugas sebagai PPAT.

“Seleksi melalui materi ujian yang disusun secara komprehensif, mencakup organisasi kementerian, hukum pertanahan, penetapan hak dan pendaftaran tanah, tata cara pembuatan akta, hingga kode etik profesi. Semua ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap PPAT nantinya memiliki bekal pengetahuan dan juga profesionalisme yang memadai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ossy menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN terus melakukan penyempurnaan regulasi serta sistem pembinaan terhadap profesi PPAT agar mampu menjawab tantangan pelayanan pertanahan yang semakin berkembang.

Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk memperkuat etika profesi, memperjelas hak dan kewajiban PPAT, sekaligus meningkatkan efektivitas pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) agar proses evaluasi berlangsung lebih objektif dan proporsional.

“Penyempurnaan ini diarahkan agar regulasi semakin sesuai dengan perkembangan zaman, memperkuat etika profesi, dan memperjelas hak dan kewajiban PPAT sekaligus memperkuat sistem pembinaan dan pengawasan. Selain itu, Kementerian juga terus mengembangkan sistem penilaian kinerja PPAT bersama IPPAT agar lebih objektif dan proporsional,” pungkasnya.

Pembukaan Ujian PPAT Tahun 2026 turut dihadiri Kepala BPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah, Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Ana Anida, serta Ketua Umum Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Hapendi Harahap, bersama jajaran pengurus IPPAT Pusat.

Melalui penyelenggaraan seleksi yang transparan dan berbasis kompetensi ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat menghasilkan PPAT yang memiliki kapasitas hukum, integritas, dan profesionalisme tinggi sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.–(hms atr/bpn)

Pos terkait