Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bahas Zona Pemanfaatan dan Garis Sempadan Waduk di Lebak

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) Bahas Zona Pemanfaatan dan Garis Sempadan Waduk di Lebak

Lebak, BantenGate.id– Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cidanau Ciujung Cidurian, menggelar Pertemuan Konsultasi Masyarakat (PKM) terkait hasil kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan waduk di Kabupaten Lebak.

Pertemuan tersebut berlangsung pada Selasa (8/9/2026) di Aula Multatuli, Kantor Bupati Lebak, Jalan Abdi Negara Nomor 3, Rangkasbitung. Kegiatan dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 hingga 17.00 WIB.

PKM tersebut merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan kajian kawasan penetapan zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan waduk di wilayah Kabupaten Lebak, sebagaimana tertuang dalam surat undangan BBWS Cidanau Ciujung Cidurian Nomor SA0403/B/Bbws3/2026/711 tertanggal 28 Agustus 2026.

Pertemuan ini menjadi forum bagi pemerintah, masyarakat dan para pemangku kepentingan untuk mengetahui hasil kajian sekaligus memberikan masukan terhadap rencana penetapan kawasan di sekitar waduk.

Asisten Daerah (Asda) II Kabupaten Lebak, Rahmat, S.STP., mengatakan pembahasan mengenai zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan memiliki arti penting karena berkaitan langsung dengan pemanfaatan ruang di sekitar kawasan waduk.

“Pembahasan mengenai zona pemanfaatan waduk dan garis sempadan dinilai penting karena berkaitan dengan pemanfaatan ruang di sekitar waduk, pengelolaan sumber daya air, serta upaya menjaga fungsi dan kelestarian kawasan waduk,” jelas Rahmat.

Menurutnya, penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai ruang yang dapat dimanfaatkan masyarakat serta kawasan yang perlu dilindungi untuk menjaga fungsi waduk.

Konsultasi masyarakat juga menjadi bagian penting dalam proses penyusunan kajian, mengingat keberadaan kawasan waduk memiliki keterkaitan dengan aktivitas masyarakat dan pemanfaatan ruang di wilayah sekitarnya.

Dalam surat undangan tersebut, BBWS Cidanau Ciujung Cidurian mengharapkan para pihak yang telah diundang dapat menghadiri kegiatan tepat waktu. Materi pembahasan juga telah disediakan melalui tautan yang tercantum dalam surat undangan.

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah berharap terbangun pemahaman bersama antara pemerintah, masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai hasil kajian serta rencana penetapan zona pemanfaatan dan garis sempadan waduk di Kabupaten Lebak.

Penetapan kawasan tersebut diharapkan tidak hanya memberikan kepastian dalam pemanfaatan ruang, tetapi juga mendukung pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan serta menjaga fungsi dan kelestarian kawasan waduk di Kabupaten Lebak.–(sunarya)

Pos terkait