Melayani dengan Hati: Catatan Akhir Tahun 2025 Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak

Melayani dengan Hati: Catatan Akhir Tahun 2025 Pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak
Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Akhda Jauhari, bersama para PJU BPN Lebak.--(foto:BG)

 MENJELANG  berakhirnya tahun 2025, Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Lebak menutup lembar kerja dengan kata kunci: bersyukur dan terima kasih. Ucapan itu disampaikan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P. mewakili seluruh pegawai kepada masyarakat pengguna layanan.

“Kepercayaan masyarakat adalah energi terbesar kami,” ujar Akhda, didampingi Kasi PHP Mochamad Iksan Nugraha dan para  PJU Kantor ATR/BPN Lebak, di kantornya, Selasa (29/12/2025)

Selama satu tahun terakhir, ribuan berkas pertanahan masuk ke meja layanan—sebagian selesai tepat waktu, sebagian lainnya menunggu kelengkapan persyaratan. Di tengah dinamika itu, ia mengakui masih ada kekurangan dalam pelayanan. Namun justru dari masukan, kritik, dan saran dari masyarakat proses pembenahan terus berjalan.

Sepanjang Tahun Anggaran 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mencatatkan realisasi anggaran yang nyaris sempurna. Dari total alokasi APBN melalui DIPA 2025 sebesar Rp14,57 miliar, yang bersumber dari Rupiah Murni, PNBP, dan PHLN, realisasi anggaran mencapai Rp14,34 miliar atau 98,41 persen. Angka ini menjadi fondasi utama bagi berbagai program strategis pertanahan di Lebak.

Salah satu capaian paling dirasakan masyarakat adalah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Target pemetaan bidang tanah seluas 3.994 hektare berhasil direalisasikan melalui peta bidang tanah baru seluas 3.894,40 hektare dan perbaikan peta seluas 622,38 hektare. Sementara itu, target penerbitan 9.417 sertipikat hak atas tanah justru terlampaui dengan realisasi 9.438 sertipikat.

Di balik sertipikat-sertipikat itu, ada kepastian hukum yang menguat, ada rasa aman yang tumbuh di tengah masyarakat.

Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Akhda Jauhari, bersama PJU ATR/BPN,  silaturachmi dan audiensi dengan para tokoh/kasepuhan  masyarakat adat  se- Banten Kidul dalam upaya membangun  suksesnya program pertanahan di Lebak.–(foto: BG)

Kontribusi Nyata untuk Daerah dan Negara

Layanan pertanahan juga berdampak langsung pada penerimaan negara dan daerah. Sepanjang 2025, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak mencatat kontribusi BPHTB sebesar Rp20,19 miliar bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lebak. Selain itu, Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp9,21 miliar tercatat sebagai penerimaan APBN, serta PNBP sebesar Rp4,84 miliar dari total 25.411 berkas layanan pertanahan.

Tak hanya itu, pengamanan aset negara dan daerah juga menjadi perhatian. Sertipikasi Barang Milik Negara (BMN) berhasil dituntaskan 100 persen, termasuk aset milik Polri untuk mendukung Brimob dan program ketahanan pangan nasional. Sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Kabupaten Lebak mencapai 63 sertipikat, disertai sertipikasi 19 bidang tanah wakaf berupa masjid, musala, dan penggunaan sosial lainnya.

Tahun 2025, kata Akhda,  juga menjadi momentum percepatan layanan. Melalui implementasi 7 layanan prioritas, mulai dari pengecekan elektronik, SKPT elektronik, peralihan hak, roya, hingga hak tanggungan elektronik, seluruh proses dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja sejak didaftarkan. Capaian ini menempatkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak di peringkat ke-12 nasional.

Percepatan tersebut diperkuat dengan program verifikasi, validasi, dan alih media buku tanah serta surat ukur, dengan target 150.000 bidang dan alih media 15.000 bidang—seluruhnya tercapai 100 persen.

Dalam mendukung iklim investasi dan penataan ruang sesuai RTRW, sebanyak 73 pertimbangan teknis pertanahan berhasil diterbitkan, melampaui target. Di sisi lain, penanganan sengketa dan perkara pertanahan tetap dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan keadilan. Dari 49 perkara di pengadilan, sebanyak 38 perkara berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih berproses. Penanganan sengketa tanah juga dilakukan melalui mediasi sebagai upaya damai dan berkelanjutan.

Langkah preventif pun mulai dibangun melalui penyusunan basis data kasus pertanahan, sebagai upaya mencegah konflik di masa mendatang.

Kepala Kantor ATR/BPN Lebak, Akhda Jauhari, saat menerima Jaro Oom Kepala Desa Kanekes (Baduy) dan menjelaskan peta tanah ulayat masyarakat adat Baduy.–(foto: BG)

Peran ATR/BPN Lebak juga tampak dalam pengawalan Program Strategis Nasional. Pengadaan tanah untuk Bendungan Karian mencapai 94,55 persen, Tol Serang–Panimbang menunjukkan progres signifikan di tiga penlok, dan Sistem Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong (KSCS) telah mencapai 94,18 persen.

Sebagai pijakan kebijakan ke depan, tahun 2025 juga ditandai dengan penyusunan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) melalui program ILASPP seluas 249.000 hektare, mencakup 1.216 zona. Peta ini akan menjadi dasar penetapan tarif layanan pertanahan dan tata ruang pada tahun 2026.

Melangkah ke 2026 Bersama Masyarakat

Seluruh capaian tersebut, menurut Akhda Jauhari, tidak lepas dari kesiapan sumber daya manusia, dukungan sarana prasarana, sinergi Pemerintah Kabupaten Lebak, Forkopimda di bawah kepemimpinan Bupati Lebak Moch. Hasbi Jayabaya, S.H., serta arahan Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, S.E.,M.M.,C.Med.,QCRO.

Memasuki tahun 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berharap masyarakat semakin percaya untuk mengurus pertanahan secara langsung, tanpa perantara. “Urusan pertanahan tidak sulit dan tidak berbelit,” tegas Akhda. Semua telah diatur melalui SOP yang jelas terkait persyaratan, waktu, dan biaya.

Dengan layanan yang kini berbasis digital dan elektronik, masyarakat dapat mengakses informasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, GIS TARU, Bhumi ATR, serta kanal media sosial dan layanan pengaduan resmi.

“Kami ingin masyarakat datang langsung. Karena Anda adalah prioritas kami,” ujarnya.

Dengan semangat Melayani, Profesional, dan Terpercaya, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak meneguhkan komitmennya: bekerja dan melayani dengan hati, efisien, berkeadilan, amanah, dan transparan. Sebab pada akhirnya, kepuasan masyarakat adalah tujuan utama, dan pelayanan pertanahan yang baik adalah fondasi masa depan Lebak yang lebih tertib dan berkepastian hukum.—(***)

Pos terkait