BANTENGATE.ID, LEBAK:– Jembatan yang menghubungkan antara Desa Kadurahayu, Kecamatan Bojongmanik ke Desa Badur, Kecamatan Cirinten, (Baca Selengkapnya)
ratusan kasepuhan adat perwakilan masyarakat hukum adat, pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN, DPRD, akademisi, hadir dalam Focus Group Discussion (FGD) membahas satu tema yang tak pernah benar-benar selesai: kepastian hukum tanah ulayat dan adat.
Berita Utama Lainnya
Headlines
BANTENGATE
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.

