Lebak, Bantengate.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur langkah-langkah efisiensi anggaran belanja negara pada tahun 2025. Kebijakan ini sebagai respons terhadap kebutuhan untuk memastikan alokasi anggaran yang lebih efektif, efisien, dan terfokus pada prioritas pembangunan yang mendesak, guna mempercepat pemulihan ekonomi pasca-pandemi serta menghadapi tantangan ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.
Sebagai tindak lanjut dari Inpres tersebut, refocusing anggaran dilakukan dengan mengalihkan dana dari kegiatan yang tidak prioritas atau tidak mendesak ke sektor-sektor yang langsung berkaitan dengan pemulihan ekonomi, peningkatan pelayanan publik, serta penanggulangan kemiskinan dan ketimpangan sosial. Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat laju pemulihan ekonomi dan pembangunan daerah dengan memaksimalkan penggunaan anggaran yang ada.
Namun, dalam konteks refocusing anggaran, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi semakin penting. Pemerintah daerah yang memiliki PAD yang kuat dapat lebih fleksibel dalam mengelola anggaran mereka, meskipun terdapat pemangkasan atau penyesuaian anggaran dari pusat. Oleh karena itu, PAD yang cukup dapat mengurangi ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk tetap melaksanakan program-program pembangunan meskipun ada pengurangan anggaran.
Optimalisasi PAD dan Refocusing Anggaran
Hubungan antara optimalisasi PAD dan kebijakan refocusing anggaran sangat erat, terutama dalam konteks kemampuan daerah untuk mengelola sumber daya keuangan secara mandiri. Pengelolaan PAD yang efektif akan membantu pemerintah daerah mengurangi ketergantungan pada bantuan dari pemerintah pusat, yang sangat bergantung pada kebijakan fiskal nasional.
“Refocusing anggaran menuntut pemerintah daerah untuk menyesuaikan prioritas belanja, termasuk dalam sektor-sektor yang selama ini menjadi prioritas daerah, menjadi lebih fokus pada kegiatan yang menyentuh kebutuhan prioritas publik,” kata Dr. H. Rusito, S.Sos., M.Si., CGCAE, Penulis Buku Kinerja Pemerintah Daerah dalam Optimalisasi Pendapatan Daerah, saat diskusi dengan BantenGate.id di Rangkasbitung, Jumat, 7 Maret 2025.
Bagi pemerintah daerah yang memiliki PAD yang sudah kuat, mereka dapat lebih leluasa dalam melakukan penyesuaian anggaran tanpa harus memangkas program-program yang penting bagi masyarakat. Namun, bagi daerah yang masih bergantung pada dana dari pusat, ini menjadi tantangan besar untuk menggali potensi yang ada tanpa membebani masyarakat.
Peningkatan Kebijakan Perpajakan Daerah
Salah satu langkah yang dapat dilakukan pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD adalah dengan memperkuat kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah perlu lebih fokus pada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah, seperti pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, serta pajak restoran dan hotel. Dalam konteks refocusing anggaran, sektor-sektor ini dapat menjadi sumber utama pendapatan yang mendukung kemandirian daerah.
Selain pajak, pemerintah daerah juga harus mengelola retribusi dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, seperti pengelolaan pasar, parkir, dan aset daerah lainnya. Peningkatan efisiensi dalam pengelolaan sumber daya ini sangat penting. Melalui pengelolaan yang transparan dan akuntabel, PAD dapat meningkat secara signifikan, yang pada gilirannya memberikan keleluasaan bagi pemerintah daerah dalam merespons kebijakan refocusing anggaran.
“Kebijakan refocusing anggaran juga membutuhkan peran serta sektor swasta dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah. Pemerintah daerah harus membuka ruang bagi kolaborasi dengan sektor swasta, baik dalam bentuk investasi maupun kerja sama dalam proyek pembangunan. Caranya adalah dengan memberikan kemudahan dalam perizinan,” kata Rusito, yang juga sebagai dosen tetap dan anggota Senat SITA Banten.
Tantangan dalam Mengoptimalkan PAD
Meskipun banyak peluang untuk mengoptimalkan PAD, tantangan utama yang dihadapi oleh pemerintah daerah adalah ketidakmerataan potensi ekonomi antar daerah. Banyak daerah yang memiliki potensi sumber daya alam terbatas dan hanya bergantung pada DAU untuk menutupi kekurangan anggaran. Oleh karena itu, dalam kerangka kebijakan refocusing anggaran, pemerintah daerah yang memiliki PAD terbatas perlu menghadapi kesulitan dalam menjaga kualitas pelayanan publik serta pelaksanaan program-program prioritas.
Selain itu, masalah koordinasi antar lembaga daerah dan kurangnya kapasitas aparatur daerah dalam pengelolaan anggaran yang efisien masih menjadi kendala yang perlu diselesaikan. Tanpa adanya peningkatan kapasitas manajerial di tingkat daerah, optimalisasi PAD dan penerapan kebijakan refocusing anggaran yang efektif akan sulit tercapai.
Solusi Meningkatkan Kinerja Pengelolaan PAD
Dr. H. Rusito mengusulkan solusi utama untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam pengelolaan PAD, yakni dengan meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah melalui pendidikan dan pelatihan yang relevan. Dengan demikian, aparatur dapat memahami lebih baik tentang peraturan perpajakan, perencanaan anggaran, dan strategi pemungutan pajak yang lebih adil dan efisien.
Selain itu, juga pentingnya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Transparansi dalam laporan keuangan dan penggunaan anggaran daerah sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan mencegah praktik penyalahgunaan wewenang. Hal ini menjadi krusial dalam era otonomi daerah yang mengutamakan partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, kata Rusito, dosen di beberapa perguruan tinggi di Banten.
Revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Pemerintah pusat juga telah mengeluarkan mandat kepada pemerintah daerah untuk melakukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Revisi ini merupakan bagian dari kebijakan yang lebih besar seiring dengan pelaksanaan refocusing anggaran pada tahun 2025.
Pemerintah daerah diharapkan dapat menggali potensi daerah secara maksimal untuk meningkatkan PAD demi mendukung pembiayaan pembangunan, tanpa bergantung sepenuhnya pada transfer dana dari pusat. Revisi Perda ini bertujuan untuk menyesuaikan aturan pajak dan retribusi daerah dengan perkembangan ekonomi serta kebutuhan pembangunan daerah yang semakin mendesak.
Pemerintah daerah diberi kewenangan untuk meninjau kembali tarif pajak dan jenis retribusi yang ada, sehingga dapat menciptakan sumber pendapatan yang lebih optimal. Selain itu, revisi Perda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah, yang pada gilirannya dapat mendukung kemandirian finansial daerah dan mengurangi ketergantungan pada DAU.–(red)