Lebak, Bantengate.id–Panitia Pengawas Pemilihan umum (Panwaslu) Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak, Banten, melayangkan surat himbauan kepada para Kades dan Aparatur Sipil Negara (ASN) se-kecamatan Cigemblong, agar bersikap netral dalam Pemilu 2024. Pemilu serentak tahun 2024 sudah memasuki tahap kampanye yang akan di mulai besok, Selasa, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Surat himbauan ini sengaja kami layangkan kepada para Kepala Desa (Kades) dan instansi yang ada di wilayah Kecamatan Cigemblong, agar bersikap netralitas pada masa kampanye,”kata Lukmanul Hakim, Ketua Panwaslu Cigemblong, Senin (27/11/2023).
Lukman menegaskan, pihaknya menghimbau ASN untuk menjaga netralitasnya dalam Pemilu ini. Lantaran, di dalam pasal 283 undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu pejabat negara, pejabat struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya, dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah kampanye.
“Kita sambangi masing-masing instansi sembari memberikan himbauan surat dan poster himbauan netralitas ASN, mulai dari camat, para kepala sekolah termasuk kepala desa,” tegas Lukman.
Lebih lanjut Lukman menambahkan, sebagaimana pasal 2 dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014, setiap pegawai ASN Harus Patuh Pada Asas Netralitas dengan tidak Berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak Kepada kepentingan tertentu.
“Pada prinsipnya upaya yang kami lakukan ini sebagai bentuk pencegahan terhadap ASN pada masa kampanye ini,” tambahnya.
Pikri Septiana koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Panwaslu Cigemblong menegaskan, selain ASN Kepala desa dan perangkat desa harus bisa menjaga netralitas.
“Aturannya sudah jelas Kepala Desa, perangkat desa dilarang ikut serta berpolitik praktis,” kata Pikri.
Kata Pikri, dalam undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 29 Huruf G disebutkan, Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik, dan pada huruf J kepala Desa dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye Pemilu dan atau Pilkada.
“Kami menghimbau kepada Kepala Desa, perangkat desa untuk bersikap netral dalam Pemilu 2024,” tukasnya.
Selain itu kata dia, di dalam pasal 490 undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 setiap kepala Desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyakRp. 12 juta.–(ridwan)