Polres Tanah Datar, Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Tanah Datar, Bantengate.id — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tanjung Emas. Tiga orang terduga pelaku diamankan petugas pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah di Nagari Pagaruyung.

Bacaan Lainnya

Ketiga terduga yang diamankan masing-masing berinisial RHA (31), AS (34), dan K (41). Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai RHA kerap mengedarkan narkoba di Jorong Nan Ampek, Pagaruyung. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat dan menangkap RHA bersama dua rekannya.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan lima paket kecil diduga sabu yang dibungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga pak plastik klip, satu set alat hisap (bong), serta uang tunai sebesar Rp300.000.

Selain itu, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah orang tua AS di Jorong Kampung Tangah, Nagari Pagaruyung. Di sana, petugas menyita satu unit timbangan digital dan satu pak plastik klip tambahan.

Penggeledahan dan penyitaan barang bukti dilakukan disaksikan oleh Kepala Jorong setempat dan warga sekitar. Dalam pemeriksaan awal, RHA mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan akan diedarkan kepada para pengguna narkoba.

Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Muhammad Arvi, SH., MH., membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, kami berhasil mengamankan tiga orang terduga pengedar narkotika jenis sabu yang saat ini sudah dibawa ke Mapolres Tanah Datar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar AKP Arvi.

AKP Arvi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya narkotika dan menjaga keluarga serta lingkungan sekitar dari penyalahgunaan narkoba, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(yen)

Pos terkait