Kuasa Hukum wartawan media Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 483 yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Kuasa Hukum wartawan media Go Nasional, Mugni Ilma, Herman Suranggana, SH, menyatakan seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait Pasal 483 yang ditujukan kepada kliennya tidak terbukti dalam persidangan.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Tag: Lombok Timur
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
