Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pelaksana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan untuk pembangunan pascabencana agar menjalankan setiap tahapan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menegaskan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pelaksana Transfer Keuangan Daerah (TKD) Tambahan untuk pembangunan pascabencana agar menjalankan setiap tahapan kegiatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Utama Lainnya
Headlines
Tag: Monitoring dan Evaluasi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
