Jakarta, BantenGate.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat transformasi layanan pertanahan dengan menitikberatkan pada dua orientasi utama, yakni memberikan kepastian dan kemudahan kepada masyarakat.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menegaskan, transformasi layanan tersebut harus mampu menghadirkan pelayanan yang pasti, cepat, terukur, sekaligus tetap memenuhi ketentuan dan standar kepatuhan.
Pesan itu disampaikan Nusron saat memberikan pengarahan kepada para Kepala Kantor Pertanahan (Kantah), Pengurus Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), serta sejumlah perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang mengikuti kegiatan secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Rabu (12/8/2026).
“Semangat transformasi yang kita lakukan tujuannya untuk memberikan kepastian kepada masyarakat pemohon. Pasti, cepat, dan terukur, tetapi tetap compliance-nya terjaga,” kata Nusron.
Menurutnya, kepastian layanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan. Masyarakat sebagai pemohon harus mengetahui tahapan dan waktu penyelesaian layanan secara jelas.
Selain kepastian, transformasi juga diarahkan untuk memberikan kemudahan. Nusron menilai pelayanan publik harus terus menyesuaikan diri dengan kebutuhan masyarakat agar proses administrasi pertanahan tidak menjadi beban.
“Semangat yang kedua, kita ingin memberikan kemudahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengukuran Terjadwal
Salah satu fokus transformasi layanan ATR/BPN adalah penerapan sistem Pengukuran Terjadwal dalam proses pendaftaran tanah. Melalui sistem tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pelaksanaan pengukuran.
Pengukuran Terjadwal ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari, dengan masa tunggu penjadwalan paling lama tujuh hari.
Hingga saat ini, sistem tersebut telah diterapkan pada 400 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia. Penerapan secara luas diharapkan dapat membuat proses pengukuran tanah menjadi lebih terencana dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Selain Pengukuran Terjadwal, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi pada layanan Peralihan Hak dengan target waktu penyelesaian maksimal 10 hari.
Skema tersebut melibatkan sejumlah tahapan yang dikerjakan oleh pihak berbeda. Pemerintah daerah ditargetkan menyelesaikan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam waktu tiga hari, sedangkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ditargetkan menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dalam dua hari.
Sementara itu, proses di Kantor Pertanahan ditargetkan selesai paling lama lima hari setelah masyarakat memenuhi seluruh persyaratan serta melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pembagian waktu pada setiap tahapan tersebut diharapkan mampu mempercepat proses Peralihan Hak sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai batas waktu pelayanan.
Komitmen Bersama
Nusron menekankan, keberhasilan transformasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaannya membutuhkan komitmen bersama dari seluruh pihak yang terlibat, termasuk IPPAT dan pemerintah daerah.
Menurut dia, kesamaan visi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan pertanahan menjadi faktor penting agar perubahan sistem pelayanan dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
“Ini butuh komitmen political will dari BPN, IPPAT, dan kepala daerah. Kita sama-sama memiliki gelombang pemikiran yang sama, yakni mempermudah urusan masyarakat,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Nusron didampingi Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Turut hadir Direktur Pengaturan dan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Ana Anida serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Hiskia Simarmata.
Transformasi layanan pertanahan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN membangun pelayanan yang lebih efektif, transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.–(humas atr/bpn)








