BANTENGATE.ID, PANDEGLANG – Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD-PPD) Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Banten Cabang Pandeglang terus melakukan inovasi pelayanan kepada masyarakat. Salah satu inovasinya kali ini adalah dengan menggalakan Samsat Kalong atau yang disingkat SAMLONG.
SAMLONG adalah salah satu bentuk inovasi pelayanan kepada masyarakat dalam rangka peningkatan penerimaan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) dari objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bertepatan dengan adanya Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 32 Tahun 2021 tentang adanya pemberian insentif kepada masyarakat terkait penghapusan pokok pajak (yang tertunggak di atas 3 tahun ), dan penghapusan denda PKB juga bebas BBN dalam rangka pemulihan ekonomi masyarakat Banten.
“Samsat Kalong atau disingkat SAMLONG kami menyebutnya karena kegiatannya dilaksanakan malam hari, dan lokasi setiap bulannya akan bergantian ke lokasi atau tempat hasil evaluasi tim Samsat Keliling (SAMLING) sampai dengan akhir tahun,”
Demikian disampaikan Kepala UPTD-PPD Pandeglang pada BAPENDA Provinsi Banten Cabang Pandeglang, Epy Shafiullah, saat Launching SAMLONG di Mall Saruni Jaya Pandeglang, Sabtu (11/09/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan SAMLONG dilaksanakan mulai sore sampai malam hari dari pukul 17.00 sampai dengan pukul 20.00 WIB. dengan menyebar armada SAMLING di setiap wilayah kecamatan terutama di wilayah selatan Kabupaten Pandeglang diantaranya, Kecamatan Cibaliung, Sumur, dan Kecamatan Cikeusik secara bergantian pada bulan September 2021 ini.
“Selain sebagai upaya pendekatan kepada masyarakat dalam melakukan pelayanan, SAMLING di malam hari ini bertujuan untuk mengantisipasi warga yang bekerja di luar Pandeglang yang tidak bisa menyempatkan waktu untuk membayar pajak kendaraan. Namun dengan adanya SAMLING, ketika pulang warga bisa membayarnya disini,” terangnya.
Sementara, salah seorang warga Pandeglang, Taufik mengapresiasi atas inovasi pelayanan kepada masyarakat dari UPTD-PPD Pandeglang pada BAPENDA Provinsi Banten Cabang Pandeglang. Dikatakannya, dengan adanya SAMLONG ini mempermudah warga dalam meluangkan waktunya untuk membayar pajak kendaraan.
“Saya hanya bisa pulang sabtu dan minggu sore karena bekerja di luar Pandeglang, sehingga tidak dapat meluangkan waktu untuk mengurus pajak kendaraan. Namun dengan adanya SAMLONG ini sangat terbantu sehingga bisa mengurus pajak kendaraan, apalagi mengingat sekarang ada penghapusan pokok pajak yang tertunda diatas tiga tahun,” tuturnya. ***(dad)