Lebak, Bantengate.id – Ribuan warga dari empat desa di Kabupaten Lebak, yakni Desa Daroyon dan Desa Gumuruh di Kecamatan Cileles, serta Desa Muara Dua dan Pasir Gintung di Kecamatan Cikulur, menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) oleh Pemerintah Provinsi Banten, Minggu (1/12/2024).
Aksi yang berlangsung di lokasi rencana pembangunan TPST tersebut menjadi bentuk protes keras warga terhadap proyek pemerintah yang akan berdiri di atas lahan seluas 50 hektare dan berdekatan dengan permukiman mereka. Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan dari operasional fasilitas tersebut.
Uwes, salah satu tokoh masyarakat Desa Cikulur, menyatakan keresahan yang dirasakan oleh warga setempat. “Kami khawatir TPST ini akan menimbulkan bau tidak sedap, pencemaran lingkungan, dan membahayakan kesehatan masyarakat di Cikulur maupun Cileles. Lokasi TPST yang dekat dengan permukiman membuat dampaknya akan terasa langsung oleh warga,” ujar Uwes saat memberikan orasi di sela-sela aksi.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Banten untuk lebih peka terhadap aspirasi masyarakat dan mengkaji ulang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) proyek tersebut.
Warga mengaku telah mencoba berbagai cara untuk menyampaikan keberatan mereka, termasuk mengirimkan surat dan bertanya langsung kepada pihak terkait. Namun, hingga saat ini mereka belum mendapatkan penjelasan yang memadai.
“Seharusnya masyarakat dilibatkan dalam proses perencanaan pembangunan ini. Sampai sekarang kami tidak tahu apa rekayasa lingkungan yang dirancang untuk mengantisipasi dampak buruk dari TPST ini. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah,” kata salah seorang warga yang mengikuti aksi.
Warga menilai, jika TPST ini tetap dibangun, dampak negatifnya akan dirasakan dalam jangka panjang. Mereka menuntut pemerintah mengganti program pembangunan ini dengan proyek yang mendukung kesejahteraan masyarakat, seperti penghijauan atau program lain yang tidak membahayakan lingkungan.
“Kami punya hak untuk hidup bersih dan menikmati udara sehat. Kami tidak ingin wilayah ini berubah menjadi tempat yang tidak layak huni,” tambah Uwes.
Ketua RT Kampung Karoya, Desa Daroyon, Rojak, juga mengungkapkan penolakannya terhadap proyek ini. Ia khawatir pembangunan TPST akan berdampak langsung pada lingkungan dan kenyamanan warga di wilayahnya.
“Pak Pj Gubernur Banten, kami mohon dengan sangat, jangan jadikan daerah kami sebagai tempat pengolahan sampah. Lokasi ini terlalu dekat dengan permukiman warga. Tolonglah kasihani masyarakat kecil seperti kami,” kata Rojak dengan nada harap.
Dalam orasi, warga menegaskan bahwa mereka menginginkan program-program pembangunan yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan lingkungan hidup, bukan yang berpotensi merusak.
“TPST ini akan berdiri lama, mungkin selamanya. Jika ini diteruskan, dampaknya akan terasa terus-menerus. Kami hanya meminta proyek yang mendukung hidup bersih dan sejahtera,” tegas Uwes.—(ridwan)