Tanah Datar, BantenGate.id — Menindaklanjuti laporan dan informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), jajaran Polres Tanah Datar melakukan penertiban di wilayah Pulau Aia Tamu, Batang Ombilin, Jorong Baduih, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanah Datar, pada Sabtu malam, 10 Januari 2026.
Penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi para Kepala Satuan (Kasat) serta puluhan personel dari berbagai satuan fungsi. Kegiatan ini turut disaksikan oleh unsur pemerintahan dan tokoh masyarakat setempat sebagai bentuk transparansi dan sinergi antara kepolisian, pemerintahan nagari, dan masyarakat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko, Ketua BPRN Nagari Simawang Ms Dt Rajo Nan Hitam, Ketua KAN Nagari Simawang M. Noer Dt Rajo Tianso, Wali Jorong Baduih Syafriyanto, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Namun, saat tim gabungan tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan maupun alat berat yang biasa digunakan pelaku PETI. Kuat dugaan, informasi terkait rencana penertiban telah bocor sehingga para penambang lebih dahulu meninggalkan lokasi dan menarik seluruh peralatan dari area tersebut.
Meski demikian, aparat kepolisian tetap mengambil langkah tegas dengan membakar pondok-pondok liar yang selama ini digunakan sebagai tempat tinggal sementara sekaligus pusat aktivitas penambang ilegal. Tindakan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai kegiatan PETI agar tidak kembali beroperasi.

Kapolres Tanah Datar AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan wujud komitmen Polres Tanah Datar dalam menindak tegas segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Aktivitas PETI ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengganggu ketertiban dan kehidupan sosial masyarakat. Polres Tanah Datar berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pertambangan ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan tidak akan berhenti sampai di lokasi tersebut. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan pengawasan berkelanjutan, termasuk menelusuri pihak-pihak yang terlibat di balik aktivitas PETI.
“Kami akan terus melakukan penindakan lanjutan dan menindak siapa pun yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal atau pelindung aktivitas PETI,” tambah Kapolres.
Sementara itu, Wali Nagari Simawang Firman Malin Panduko menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Tanah Datar dalam merespons keluhan masyarakat.
“Pemerintahan nagari sangat mendukung tindakan kepolisian. Aktivitas PETI ini sudah lama dikeluhkan masyarakat karena merusak lingkungan dan sungai yang menjadi sumber kehidupan warga. Kami berharap penertiban ini memberikan efek jera,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Wali Jorong Baduih, Syafriyanto. Ia menilai kehadiran aparat kepolisian memberikan harapan baru bagi masyarakat untuk memulihkan kondisi lingkungan.
“Kami melihat langsung dampak kerusakan akibat PETI. Kehadiran aparat kepolisian hari ini memberi harapan agar lingkungan kami kembali aman dan lestari,” ungkapnya.
Ketua BPRN Nagari Simawang, Ms Dt Rajo Nan Hitam, juga menegaskan sikap tegas lembaga adat dan perwakilan masyarakat yang menolak keras segala bentuk aktivitas PETI.
“BPRN secara tegas menolak penambangan ilegal di wilayah nagari. PETI tidak hanya merusak alam, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai-nilai adat. Kami mendukung penuh langkah aparat penegak hukum dan siap bersinergi agar aktivitas ini tidak kembali terulang,” tegasnya.
Sejumlah tokoh masyarakat lainnya turut menyatakan dukungan terhadap upaya penegakan hukum tersebut dan berharap pemerintah serta aparat kepolisian konsisten menindak aktivitas PETI agar tidak kembali beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Diketahui, aktivitas PETI menimbulkan berbagai dampak buruk, mulai dari kerusakan lingkungan dan bantaran sungai, pencemaran air yang mengganggu sumber air bersih dan pertanian, ancaman kesehatan akibat limbah berbahaya, hingga gangguan sosial dan keamanan masyarakat.
Secara hukum, aktivitas PETI melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Polres Tanah Datar menegaskan akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, pemerintahan nagari, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan.— yen / h








