Tangerang, BantenGate.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, S.STP., M.Si. memberikan klarifikasi resmi terkait sejumlah informasi dan pertanyaan yang berkembang di media mainstream mengenai operasional Tangerang Radio (Radio Gemilang 91 FM).
Kadis Diskominfo Diyan Mayang Sari, menegaskan bahwa operasional Tangerang Radio telah memiliki dasar hukum yang sah dan kuat. Landasan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang dapat diakses secara terbuka melalui portal Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten Tangerang.
“Saat ini, Tangerang Radio telah mengantongi perizinan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), meliputi Izin Stasiun Radio (ISR) serta Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Dengan demikian, seluruh aktivitas siaran dilaksanakan secara sah sesuai ketentuan hukum nasional,” ujar Diyan Mayang Sari saat memberikan keterangan, Sabtu (21/02/2026).
Ia menjelaskan, secara regulatif kelembagaan penyiaran di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang menjadi acuan utama dalam penyelenggaraan operasional lembaga penyiaran, termasuk radio pemerintah daerah.
Belum Terima Iklan Berbayar
Menanggapi isu terkait penerimaan dana iklan, Diyan menegaskan bahwa hingga saat ini Tangerang Radio belum menerima iklan berbayar. Kebijakan tersebut diambil karena proses perubahan Peraturan Bupati yang mengatur tarif layanan iklan masih dalam tahap penyempurnaan.
“Oleh sebab itu, tidak terdapat pungutan maupun penerimaan pendapatan dari iklan, sehingga tidak ada potensi dana yang tidak tercatat. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi yang sedang dalam proses penetapan,” tegasnya.
Terkait catatan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tangerang disebut telah bersikap kooperatif dan bertanggung jawab. Seluruh temuan audit telah ditindaklanjuti dengan melengkapi dokumen serta administrasi yang diperlukan.
Diskominfo juga telah melaksanakan seluruh rekomendasi BPK melalui koordinasi intensif bersama Inspektorat Kabupaten Tangerang guna memastikan tata kelola keuangan dan administrasi berjalan sesuai prinsip akuntabilitas serta standar yang berlaku.
“Kami berkomitmen penuh menjalankan operasional Tangerang Radio dengan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Seluruh rekomendasi dari lembaga pemeriksa telah kami tindak lanjuti sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola dan pelayanan informasi publik bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” kata Diyan.–(red)








