Tangerang, BantenGate.id— Wakil Bupati Tangerang, Intan Nurul Hikmah, mendorong para pengusaha dan pengembang kawasan untuk mengimplementasikan program Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai bentuk tanggung jawab langsung produsen terhadap pengelolaan sampah dari produk yang dihasilkan.
Hal tersebut disampaikan Intan saat menghadiri peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2026 di Aula PT Paragon Technology and Innovation, Rabu (25/2/2026).
Dalam sambutannya, Intan menegaskan bahwa tanggung jawab pengelolaan sampah tidak hanya berada di pundak pemerintah daerah dan masyarakat, melainkan juga menjadi kewajiban pelaku usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
“Saya tekankan kepada para pengusaha dan pengembang kawasan perumahan yang hadir hari ini, saudara-saudara memiliki tanggung jawab, baik secara hukum maupun moral. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 telah mengatur bahwa setiap kawasan wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan terus mendorong implementasi kebijakan EPR secara nyata serta melakukan evaluasi secara berkala. Langkah tersebut dilakukan agar tanggung jawab penanganan sampah berjalan dari hulu hingga hilir.
“Kita tidak bisa lagi membiarkan beban sampah hanya ditanggung oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Tanggung jawab harus dimulai dari sumbernya. Kami akan terus memperkuat pembinaan, pengawasan, serta evaluasi secara berkala. Kepatuhan terhadap regulasi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban,” ujarnya.
Menurutnya, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Momentum HPSN 2026 diharapkan menjadi titik awal perubahan nyata dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Tangerang.
“Jadikan Hari Peduli Sampah Nasional tahun ini bukan sekadar seremoni, tetapi awal dari komitmen yang terukur, konsisten, dan berkelanjutan untuk penanganan dan pengelolaan sampah,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Budi Khumaedi, mengatakan peringatan HPSN menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola persampahan dan lingkungan hidup yang lebih baik.
“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap seluruh pemangku kepentingan memahami substansi regulasi sekaligus mampu mengimplementasikannya secara konsisten dan bertanggung jawab,” ujar Budi.
Ia menambahkan, dunia usaha memiliki peran strategis dalam mendorong inovasi, efisiensi sumber daya, serta penerapan prinsip industri hijau yang berorientasi pada keberlanjutan. Permasalahan sampah dan degradasi lingkungan, lanjutnya, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga pelaku usaha, pengembang, dan seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penandatanganan komitmen bersama pengelolaan sampah antara pelaku usaha dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.—(red)








