Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Lebak Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat
Kakantah ATR/BPN Lebak, Akhda jauhari,bersama Fokompimda di acara sosialisasi sertifikat tanah wakaf di Ponpes El Karim, Kec. Warunggunung.--(foto: dok/BG)

Lebak, BantenGate.id— Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Lebak, Banten, mengakselerasi program sertipikasi tanah wakaf sepanjang tahun 2026. Program ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus melindungi tanah keagamaan dari potensi sengketa di masa depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari, S.T., M.A.P., mengatakan percepatan sertipikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di tengah meningkatnya nilai ekonomi lahan.

“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi secara hukum. Sertipikasi menjadi langkah penting agar tanah tersebut tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Sertipikasi tanah wakaf ini tidak dipungut biaya atau nol rupiah,” ujar Akhda Jauhari di kantornya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, masih banyak tanah wakaf yang secara administratif belum tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Kondisi tersebut di masa mendatang berpotensi memicu sengketa, terutama antara ahli waris wakif (pemberi wakaf) dengan pengelola wakaf atau masyarakat sekitar.

Pada tahun 2026 Kantah ATR/BPN Lebak menargetkan sebanyak 848 sertipikat tanah wakaf dapat diselesaikan. Untuk mencapai target tersebut  diperlukan komitmen yang kuat serta koordinasi yang intensif dengan berbagai pihak terkait, khususnya dalam percepatan penyelesaian dokumen yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertipikat

 

Program percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan kebijakan nasional yang digagas Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam upaya menuntaskan legalitas tanah wakaf di seluruh Indonesia. Pemerintah menargetkan percepatan sertipikasi ratusan ribu bidang tanah wakaf guna mencegah konflik hukum maupun sosial di masa mendatang.

Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga Keagamaan

Dalam pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf, Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak bekerja sama dengan berbagai pihak, antara lain Kantor Kementerian Agama, pemerintah daerah, pengurus masjid, nadzir wakaf, serta organisasi masyarakat keagamaan.

Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Lebak telah melakukan sosialisasi kepada pengurus pondok pesantren yang dihadiri sekitar seribuan warga yang terdiri dari para kiai, ustadz, dan santri di Pondok Pesantren El Karim, Kecamatan Warunggunung, pada akhir Januari 2026 lalu.

Dalam acara tersebut  hadir Wabup Lebak, Amir Hamzah, Kapolres Lebak,   AKBP Herfio Zaki, S.I.K., M.H., Dandim 0603/Lebak, Letkol Inf. I.Gede Mahandra Subrata, S.I.P., M.I.P., M.Sc.,  Kepala Kemenag Lebak, Dr. Iwan Falahudui, M.P.D., Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Drs.KH. Pupu Mahpudin, M.Pd.,I., dan Ketua Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Lebak, KH. Oman Subasman Baehaqi Salam, serta Ketua FKUB Lebak, Khaerudin.

Sinergi tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pendataan, verifikasi, hingga penerbitan sertifikat tanah wakaf.

Secara nasional, percepatan sertipikasi ini menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki legalitas formal. Dari ratusan ribu bidang tanah wakaf di Indonesia, sebagian masih belum bersertifikat sehingga rawan menimbulkan konflik kepemilikan.

Karena itu, pemerintah menargetkan sebagian besar tanah wakaf di Indonesia dapat tersertipikasi dalam beberapa tahun ke depan melalui kerja sama antara ATR/BPN, Kementerian Agama, serta lembaga pengelola wakaf.

Potensi Wakaf di Kabupaten Lebak

Data  Kementerian Agama menyebutkan, bahwa di Kabupaten Lebak terdapat 2.161 pondok pesantren. Dari sejumah pondok pesantren tersebut sebanyak  1.600 orang pimpinan ponpes sudah menerima insentif guru ngaji dari Pemerintah Kabupaten Lebak.

Secara administratif Kabupaten Lebak terdiri dari 340 desa, 5 kelurahan dan 28 kecamatan. Jumlah penduduk sebanyak 1,29 juta jiwa dengan luas wilayah 3.044,72 KM2.

“Jumlah tersebut menunjukkan potensi aset wakaf di Kabupaten Lebak yang cukup besar sehingga membutuhkan perlindungan hukum melalui sertipikasi resmi. Penyelesaian sertipikasi tanah wakaf ini dilakukan secara bertahap. Insyaallah, dalam waktu tiga tahun seluruhnya dapat diselesaikan,” kata Akhda.

Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, terutama pengurus wakaf, pemerintah desa, serta organisasi keagamaan untuk melengkapi persyaratan administrasi.

Dasar Hukum Sertipikasi Tanah Wakaf

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha, menjelaskan bahwa sertipikasi tanah wakaf telah diatur secara jelas dalam berbagai regulasi perundang-undangan.

Menurutnya, dasar hukum utama mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.

Selain itu, pelaksanaannya juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf juncto Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

“Secara teknis, pelaksanaan sertipikasi tanah wakaf juga mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, serta diperkuat dengan Instruksi Menteri ATR/BPN Nomor 1/INS/II/2018 dan Surat Edaran Menteri ATR/BPN Nomor 1/SE/III/2018,” ujar Ikhsan.

Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses sertipikasi tanah wakaf antara lain Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Kepala KUA setempat, fotokopi KTP dan KK wakif serta nadzir, surat keterangan tidak sengketa, surat penguasaan fisik tanah, bukti kepemilikan awal tanah, pernyataan batas tanah, hasil pengukuran petugas BPN, serta rekomendasi dari Kementerian Agama.

“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Kami mengajak seluruh pengurus wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” ujar Ikhsan.—(***)

Pos terkait