Lampung Selatan, BantenGate.id – Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) terus diperkuat untuk memastikan pengelolaan dana desa berlangsung transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Kejaksaan Agung RI menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra strategis dalam pengawasan langsung di tingkat desa, khususnya di wilayah Lampung Selatan.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, kepada awak media, Senin (16/3/2026).
Menurut Reda, penguatan sinergi antara Kejaksaan dan BPD diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pengawasan penggunaan dana desa sekaligus mencegah potensi penyimpangan sejak dini.
Program Jaga Desa merupakan inisiatif Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diluncurkan berdasarkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023. Program ini berfokus pada pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum.
Pendekatan yang diterapkan menitikberatkan pada langkah pencegahan melalui edukasi, konsultasi, serta pendampingan bagi aparatur desa. Skema tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas tata kelola pemerintahan desa sekaligus memperkuat integritas dalam pengelolaan anggaran pembangunan.
Reda menjelaskan, pihaknya kembali berkunjung ke Lampung Selatan untuk mengoptimalkan implementasi program Jaga Desa melalui integrasi aplikasi Jaga Desa dengan Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) sebagai instrumen pengawasan berbasis teknologi.
Ia menyebutkan, tim Kejaksaan telah beberapa kali hadir di Lampung Selatan untuk memastikan pemanfaatan aplikasi Jaga Desa yang terhubung dengan Siskeudes dapat berjalan efektif. Dalam kegiatan tersebut, BPD juga dilibatkan untuk melakukan pengecekan laporan pertanggungjawaban keuangan secara langsung di lapangan.

Menurutnya, peran BPD sangat krusial dalam memastikan kesesuaian antara laporan yang tercatat dalam sistem dengan kondisi faktual di desa. BPD dinilai memiliki pemahaman yang lebih detail mengenai aktivitas pembangunan serta penggunaan anggaran di wilayah masing-masing.
Program Jaga Desa juga mengedepankan mekanisme deteksi dini terhadap potensi penyimpangan anggaran. Pendekatan tersebut memberikan ruang pembinaan bagi aparatur desa sebelum langkah penegakan hukum dilakukan.
Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam laporan keuangan desa, aparatur desa terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk melakukan koreksi. Proses pembinaan ini diharapkan mampu memperbaiki administrasi keuangan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Reda mencontohkan potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam proyek pembangunan desa. Dalam sejumlah kasus, laporan pembangunan infrastruktur tidak selalu sejalan dengan realisasi fisik di lapangan.
“Sebagai ilustrasi, laporan pembangunan jalan tercatat sepanjang 100 meter, tetapi realisasi di lapangan hanya sekitar 50 meter,” ujarnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, dapat lebih cepat teridentifikasi melalui pengawasan langsung oleh BPD.
Untuk memastikan pengawasan berjalan berkelanjutan, Kejaksaan juga membangun mekanisme komunikasi rutin dengan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). Pertemuan evaluasi dijadwalkan secara berkala guna memantau efektivitas pelaksanaan program di berbagai daerah.
Reda menyampaikan, koordinasi dilakukan melalui forum pertemuan antara Abpednas dan Kejaksaan Negeri yang digelar setiap tiga bulan sekali sebagai ruang evaluasi sekaligus penguatan sinergi antara lembaga pengawas desa dan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan program Jaga Desa di wilayahnya.
Pemerintah daerah juga melibatkan unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan agar sistem pengawasan berjalan lebih optimal.
Egi menegaskan bahwa perannya sebagai Ketua Abpednas menjadi landasan kuat untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah, BPD, dan Kejaksaan. Program Jaksa Garda Desa dinilai sebagai panduan strategis dalam menjalankan agenda kerja Abpednas di Lampung Selatan.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meluncurkan program khusus untuk menekan praktik korupsi di daerah. Pada 2026, pemerintah daerah memperkenalkan program “Lamsel Detik” atau Lampung Selatan Bebas Transaksi Ilegal dan Korupsi.
Program tersebut diarahkan untuk menurunkan angka korupsi, khususnya di wilayah pedesaan yang mengelola anggaran pembangunan secara langsung.
Sekretaris Jenderal Abpednas Indonesia, Aditya Yusma, menegaskan komitmen BPD dalam mendukung pembangunan desa sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Menurutnya, peran BPD semakin strategis dalam memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan transparan.
Ia juga berharap perhatian terhadap kesejahteraan anggota BPD dapat ditingkatkan di berbagai daerah. Peningkatan kesejahteraan diyakini akan mendorong profesionalitas serta memperkuat kualitas pengawasan terhadap penggunaan dana desa.
“BPD yang lebih sejahtera dan berdaya akan mampu menjalankan fungsi pengawasan secara optimal,” ujarnya.
Kondisi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan dari tingkat desa.–(Muhammad Fadhli)








