Merenungi Koyaknya “Rumah Keberadaan” di Pendopo Lebak

Merenungi Koyaknya “Rumah Keberadaan” di Pendopo Lebak
Ocit Abdurrosyid Siddiq

Oleh: Ocit Abdurrosyid Siddiq

(Ketua Komunitas Sunda Banten)

Malam beringsut pelan di pesisir Binuangeun. Deru ombak Samudra Hindia yang biasanya terdengar garang, malam ini seolah hadir dengan ritme lebih tenang—seakan ikut merenungi kabar yang berembus kencang dari Rangkasbitung sejak siang tadi.

Di beranda, ditemani segelas kopi hitam tanpa gula, ingatan saya tak lepas dari insiden di Pendopo Kabupaten Lebak. Sebuah peristiwa yang mengusik nalar filosofis sekaligus menyayat batin saya sebagai Ketua Komunitas Kamus Sunda Banten.

Senin, 30 Maret 2026, publik menyaksikan bagaimana sebuah ruang rekonsiliasi bernama halal bihalal berubah menjadi panggung penghakiman. Di hadapan ratusan aparatur sipil negara, Bupati Hasbi melontarkan pernyataan yang menyinggung Wakil Bupati Amir Hamzah. Lisan yang semestinya menjadi panyapih (pendamai) justru meruncing menjadi sembilu, dengan ungkapan: “Uyuhan mantan napi jadi wakil bupati, harus bersyukur.”

Sebagai alumni Aqidah Filsafat, saya tidak hanya menangkap bunyi kalimat tersebut, tetapi juga menelusuri makna di baliknya. Filsuf Jerman Martin Heidegger pernah menulis, “Die Sprache ist das Haus des Seins”—bahasa adalah rumah keberadaan. Bahasa bukan sekadar alat komunikasi, melainkan ruang tempat manusia menampakkan dirinya.

Dalam perspektif ini, peristiwa di Pendopo Lebak menunjukkan sebuah ironi. Ketika seorang pemimpin menggunakan bahasa untuk merendahkan mitranya di ruang publik, yang tampak bukan hanya isi ucapannya, melainkan juga kondisi “rumah keberadaannya”. Apakah diisi oleh kasih sayang dan kebijaksanaan, atau justru oleh ego dan arogansi kekuasaan?

Sebagai bagian dari masyarakat Sunda Banten, saya juga merasakan keprihatinan tersendiri. Bahasa ibu kita, yang sarat nilai kaheman (kasih sayang), seolah dimanfaatkan dalam konteks yang tidak semestinya. Kata “uyuhan”, dalam percakapan akrab, bisa menjadi ekspresi kehangatan. Namun, ketika diucapkan di forum resmi dengan nada emosional, maknanya berubah menjadi sindiran tajam yang merendahkan.

Lebih jauh, ketika istilah tersebut dikaitkan dengan label “mantan napi”, maka yang terjadi bukan lagi kritik birokrasi, melainkan delegitimasi martabat seseorang. Padahal, dalam prinsip kemanusiaan, setiap orang memiliki hak untuk memperbaiki diri setelah menjalani proses hukum.

Masyarakat Banten mewarisi nilai silih asah, silih asih, silih asuh. Nilai ini semestinya menjadi landasan etika dalam bertutur. Menggunakan bahasa daerah untuk merendahkan orang lain di ruang publik adalah penyimpangan dari filosofi tersebut. Keterbukaan dalam bertutur bukan berarti bebas mencerca.

Memang, akan ada yang berargumen bahwa pernyataan tersebut faktual. Namun, di sinilah pentingnya etika publik: tidak semua yang benar layak disampaikan dengan cara demikian. Kebenaran tanpa empati dapat kehilangan nilai kemanusiaannya.

Menyampaikan masa lalu seseorang di ruang publik, dalam forum resmi, dan di hadapan banyak orang, bukanlah bentuk ketegasan. Itu justru berpotensi menjadi ekspresi arogansi yang meruntuhkan wibawa kepemimpinan itu sendiri.

Dari pesisir Binuangeun, saya memaknai peristiwa ini sebagai peringatan. Bukan sekadar dinamika politik lokal, tetapi sinyal adanya krisis etika dalam berbahasa di ruang kekuasaan.

Kekuasaan kerap memberi ilusi bahwa seseorang berhak atas kebenaran. Padahal, yang akan diingat publik bukan hanya kebijakan, melainkan juga cara seorang pemimpin bertutur.

Semoga para pemimpin kita kembali menyadari bahwa bahasa adalah cerminan martabat. Bahwa kata-kata bukan sekadar alat menyampaikan kehendak, melainkan juga penentu bagaimana sejarah akan menilai mereka.

Kitu tah ceuk kula mah.–(***)

Wallahualam.

Pos terkait