Tangerang, BantenGate.id – Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah tempat hiburan malam di wilayah Kelurahan Kadu Agung yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidak tersebut, Bupati didampingi Polresta Tangerang dan Kodim 0510/Tigaraksa untuk memastikan langsung kondisi di lapangan sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait aktivitas tempat hiburan yang dinilai meresahkan.
Usai peninjauan, Bupati menggelar musyawarah bersama unsur Forkopimda, aparat wilayah, tokoh masyarakat, serta pengelola usaha di Kantor Kelurahan Kadu Agung. Pertemuan tersebut turut dihadiri camat, lurah, perwakilan RT/RW, hingga pihak pengelola tempat hiburan malam.
Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid menegaskan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kita melaksanakan musyawarah dengan Forkopimda, Pak Kapolres, Pak Dandim, Pak Camat, Pak Lurah, ada perwakilan RT/RW juga, termasuk pemilik usaha hiburan. Kami ingin memastikan situasi dan kondisi di wilayah Kabupaten Tangerang benar-benar aman dan kondusif,” ujar Maesyal.
Dalam musyawarah tersebut, pengelola usaha hiburan malam diminta membuat surat pernyataan resmi untuk menghentikan seluruh aktivitas usahanya. Surat tersebut ditandatangani di atas materai dan disaksikan oleh aparat wilayah serta unsur masyarakat setempat.
“Yang bersangkutan sudah menyatakan tidak akan lagi menjalankan aktivitas usaha hiburan di lokasi tersebut. Surat pernyataan sudah ditandatangani dan disaksikan oleh RT, RW, lurah, serta camat,” jelasnya.
Maesyal berharap langkah tegas tersebut dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menciptakan lingkungan yang lebih tertib.
“Mudah-mudahan ini menjadi langkah positif bagi seluruh warga, sehingga tidak ada lagi aktivitas usaha hiburan yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Ia juga menegaskan, apabila pengelola kembali membuka usaha hiburan malam tersebut, maka pihak yang bersangkutan siap menerima proses hukum sesuai dengan pernyataan yang telah dibuat.
“Mereka sudah menyatakan, apabila kembali beroperasi, siap diproses secara hukum,” tegasnya.
Menurut Maesyal, hasil pengecekan menunjukkan tempat hiburan malam tersebut memang tidak memiliki izin operasional. Karena itu, Pemkab Tangerang akan memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan lainnya yang diduga tidak berizin di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Saya sudah instruksikan Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk memperketat pengawasan, termasuk terhadap lokasi-lokasi lain yang berpotensi melanggar aturan,” tandasnya.–(red)








