Bantengate.id, Tanah Datar, Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk hadir dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya ketika dipanggil oleh pihak pengadilan atau aparat penegak hukum. Keterangan yang diberikan haruslah objektif, sesuai dengan apa yang diketahui, tidak lebih dan tidak kurang.
Terkait kehadiran saya, Lise Eka Putra, sebagai saksi dalam persidangan kasus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tanah Datar, saya ingin meluruskan bahwa kehadiran saya di pengadilan murni sebagai bentuk pemenuhan kewajiban hukum.
Pada tahun 2022, saya memang pernah membantu meminjamkan uang pribadi sebesar Rp20 juta kepada Direktur Perumda saat itu. Dana tersebut digunakan untuk pembelian unit skuter wisata di kawasan Istano Basa Pagaruyung. Tujuannya saat itu semata-mata agar pelayanan kepada pengunjung dan wisatawan lebih optimal selama libur Lebaran, dengan rencana bahwa fasilitas tersebut nantinya akan disewakan untuk umum.
Saya menegaskan bahwa saya tidak memiliki keterlibatan apa pun dalam kebijakan maupun pengelolaan keuangan Perumda. Saya juga tidak menerima aliran dana maupun keuntungan dari kasus yang sedang diproses tersebut. Kehadiran saya semata-mata untuk membantu mengungkap fakta yang saya ketahui agar proses hukum berjalan terang dan adil.
“Mari kita sama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan dengan bijak dan tenang. Tidak perlu saling menggiring opini yang justru dapat menambah keresahan. Insya Allah, kebenaran akan menemukan jalannya jika semua disampaikan dengan jujur dan penuh tanggung jawab,” ujar Lise.
Terima kasih atas doa, perhatian, dan pengertian dari masyarakat Tanah Datar. Semoga daerah yang kita cintai ini senantiasa terjaga dari hal-hal yang tidak baik, dan kita semua diberikan ketenangan dalam menyikapi setiap persoalan yang ada. (yen)








