Nyawa Melayang di Proyek Jalan Cikulur Lebak, DPUPR Sebut Kontraktor Abaikan Rambu Keselamatan

Nyawa Melayang di Proyek Jalan Cikulur Lebak, DPUPR Sebut Kontraktor Abaikan Rambu Keselamatan

Lebak, BantenGate.id – Kematian Muhammad Nur (28), pedagang asal Madura, di lokasi proyek perbaikan jalan di Kampung Cipeuteuy, Desa Muaradua, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Jumat (29/5/2026) malam, tidak sekadar menjadi catatan kecelakaan lalu lintas biasa. Peristiwa itu membuka kembali persoalan lama yang kerap muncul dalam pelaksanaan proyek infrastruktur, yakni lemahnya penerapan standar keselamatan di area pekerjaan yang masih dilalui masyarakat.

Korban yang sedang dalam perjalanan pulang dari berbelanja kebutuhan warungnya itu meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya diduga terperosok ke lubang proyek pengecoran jalan di ruas Cikulur-Gunungkencana sekitar pukul 20.30 WIB. Benturan keras pada material proyek menyebabkan luka fatal di bagian kepala hingga korban meninggal di lokasi kejadian.

Bagi warga sekitar, insiden tersebut sebenarnya bukan sesuatu yang sepenuhnya mengejutkan. Sejak proyek perbaikan jalan berlangsung, kekhawatiran terhadap minimnya pengamanan di lokasi pekerjaan telah berulang kali disampaikan.

Muh Syam As (38), warga setempat, mengatakan kondisi proyek pada malam hari sangat berisiko bagi pengguna jalan. Selain minim penerangan, tidak terdapat rambu-rambu peringatan yang memadai untuk menginformasikan adanya pekerjaan konstruksi di badan jalan.

“Seharusnya kalau ada pekerjaan jalan dipasang rambu-rambu dan tanda pengaman yang jelas agar terlihat oleh pengendara. Namun di lokasi itu tidak ada sama sekali,” ujarnya.

Menurut Syam, pengendara yang tidak mengetahui kondisi jalan berpotensi mengalami kecelakaan, terutama mereka yang baru pertama kali melintas atau jarang melewati jalur tersebut.

“Kalau yang baru pertama lewat pasti tidak tahu ada jalan yang sedang dibongkar. Saat malam hari kondisinya sangat berbahaya,” katanya.

Keluhan Lama Berujung Korban Jiwa

Keterangan warga mengindikasikan bahwa kecelakaan di sekitar proyek bukan kali pertama terjadi. Namun sebagian besar insiden sebelumnya hanya mengakibatkan luka ringan atau kerusakan kendaraan sehingga tidak sampai tercatat sebagai laporan resmi kepada aparat kepolisian.

Fakta tersebut diperkuat oleh hasil pemeriksaan awal Satlantas Polres Lebak. Kanit Gakkum Satlantas Polres Lebak, Ipda Aris Setiawan, menyebut kecelakaan tunggal yang menewaskan Muhammad Nur diduga dipicu minimnya pengamanan di lokasi proyek.

“Penyebab kecelakaan tunggal itu diduga karena adanya pekerjaan perbaikan jalan tanpa dilengkapi rambu-rambu yang memadai. Penerangan jalan di lokasi juga kurang,” kata Aris.

Saat petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, proyek pengecoran jalan disebut hanya memiliki pembatas sederhana yang sebagian sudah rusak dan terlepas akibat tersenggol kendaraan.

“Rambu-rambu sangat minim. Hanya ada pembatas seadanya yang sebagian sudah terlepas,” ujarnya.

Polisi kini masih melakukan pendalaman terhadap penyebab pasti kecelakaan, termasuk kemungkinan adanya unsur kelalaian dalam pelaksanaan proyek yang berkontribusi terhadap terjadinya insiden fatal tersebut.

Kontraktor Sudah Berulang Kali Diingatkan

Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Lebak, H. Hamdan Soleh, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kontraktor agar memasang perlengkapan keselamatan sesuai standar yang berlaku. Namun, peringatan tersebut tidak dijalankan secara maksimal.

“Pelaksana tidak menjalankan sebagaimana mestinya dan tetap membandel. Intinya, kesalahan ada pada pihak pelaksana,” kata Hamdan, seperti ditulis Beritasatu.com, Sabtu (30/5/2026)

Menurut Hamdan, seluruh kebutuhan pengamanan lalu lintas sebenarnya telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek. Komponen tersebut mencakup pemasangan rambu peringatan, lampu penerangan, pembatas jalan, hingga perlengkapan keselamatan lainnya.

“Di dalam RAB sudah ada komponen pengendalian dan keselamatan lalu lintas. Kami sudah menyiapkan aturan dan mengingatkan pelaksana, tetapi yang dipasang hanya police line,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa aspek keselamatan yang merupakan bagian wajib dalam pekerjaan konstruksi diduga tidak diterapkan secara optimal di lapangan.

Kasus di Cipeuteuy memperlihatkan dilema yang kerap muncul dalam proyek pembangunan daerah. Di satu sisi, pemerintah daerah tengah berpacu memperbaiki infrastruktur yang rusak. Di sisi lain, pengawasan terhadap standar keselamatan pelaksanaan proyek belum selalu berjalan efektif.

DPUPR Kabupaten Lebak saat ini sedang menjalankan program perbaikan jalan di sekitar 300 titik kerusakan yang tersebar di berbagai wilayah. Karakter pekerjaan yang berbeda-beda dan lokasi yang berjauhan menjadi tantangan tersendiri dalam pengawasan.

Namun para pemerhati keselamatan lalu lintas menilai banyaknya proyek tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan perlindungan terhadap pengguna jalan. Terlebih pekerjaan dilakukan di ruang publik yang setiap hari digunakan masyarakat.

Dalam praktik konstruksi, pengamanan area kerja bukan sekadar pelengkap administratif. Rambu-rambu peringatan, lampu penerangan, barrier pengaman, hingga petugas pengatur lalu lintas merupakan bagian integral dari sistem keselamatan yang dirancang untuk mencegah kecelakaan.

Ketika salah satu unsur tersebut tidak tersedia, risiko kecelakaan meningkat secara signifikan, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk.

Kematian Muhammad Nur kini menjadi ujian bagi komitmen semua pihak dalam menegakkan standar keselamatan proyek pemerintah. Tidak hanya menyangkut tanggung jawab kontraktor pelaksana, tetapi juga efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh instansi terkait.

Jenazah korban telah dievakuasi ke RSUD Adjidarmo Rangkasbitung untuk penanganan lebih lanjut. Sementara itu, penyelidikan kepolisian masih berlangsung guna memastikan seluruh faktor yang menyebabkan kecelakaan.

Hingga berita ini ditulis, pihak kontraktor pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian pemasangan rambu keselamatan dan perlengkapan pengamanan lalu lintas di lokasi pekerjaan.—(red)

Pos terkait