Polres Tanah Datar Rangkul Ninik Mamak, Satukan Langkah Tanggulangi Penyimpangan Perilaku

Polres Tanah Datar Rangkul Ninik Mamak, Satukan Langkah Tanggulangi Penyimpangan Perilaku

TANAH DATAR – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Datar menggelar kegiatan musyawarah dan koordinasi yang melibatkan unsur adat, agama, serta pemangku kepentingan se-Kabupaten Tanah Datar. Acara ini berlangsung di Masjid Al-Mustaqim Lima Kaum, Selasa (2/7/2026).

Mengusung tema “Satukan Hati dalam Langkah Nyata Penanggulangan Masalah Sosial dan Penyimpangan Perilaku”, diskusi bersama Ninik Mamak ini digelar untuk menjawab tantangan maraknya penyimpangan perilaku di wilayah hukum Polres Tanah Datar. Fenomena tersebut, khususnya pergaulan bebas dan LGBT, dinilai sudah sangat mengkhawatirkan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama dan adat setempat.

Dialog strategis antara aparat kepolisian dan tokoh masyarakat ini dipandu oleh Kasat Intelkam Polres Tanah Datar, AKP Dailul Khairat, S.H. selaku moderator. Sejumlah narasumber kompeten turut hadir untuk membahas persoalan tersebut, di antaranya:

  1. Kapolres Tanah Datar, AKBP Dr. Nur Ichsan Dwi Septiyanto, S.H., S.I.K., M.I.K.

  2. Mursa Fahrizal, Khatik Rajo Mangkuto

  3. Ketua Bakor KAN, Basrizal Dt. Pangulu Basa

  4. Ketua LKAAM Tanah Datar, H. Aresno Dt. Andomo, S.Ag.

  5. Amir Syarifudin, Dt. Mangkudum Sati

  6. Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tanah Datar, Ustadz H. Yendri Junaidi, Lc., M.A.

Dalam sambutannya, Kapolres Tanah Datar AKBP Nur Ichsan Dwi Septiyanto menegaskan kembali falsafah hidup masyarakat Minangkabau, yakni “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah” (ABS-SBK). Menurutnya, prinsip tersebut harus menjadi landasan dalam mengambil langkah nyata dan tegas untuk menangani berbagai persoalan sosial.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ninik Mamak yang telah hadir. Melalui diskusi ini, kami ingin menyusun kesepakatan bersama mengenai komitmen Tanah Datar dalam memberantas segala bentuk penyimpangan perilaku. Masalah ini tidak bisa kami selesaikan sendiri; setiap pemangku kepentingan harus berperan sesuai fungsinya,” tegas Kapolres.

Sebagai bentuk penguatan aturan, AKBP Nur Ichsan mendorong agar hukum adat yang berlaku di Tanah Datar dimatangkan dan diusulkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal ini bertujuan agar aturan tersebut memiliki landasan eksekusi dan kekuatan hukum yang kokoh di tengah masyarakat.

“Mari kita bahas bersama bagaimana kekuatan hukum adat dapat diintegrasikan ke dalam hukum positif. Dengan begitu, kami selaku penegak hukum memiliki pijakan yang kuat untuk menyelesaikan persoalan perilaku menyimpang ini,” tambahnya.

Selain aspek regulasi, Kapolres juga menekankan pentingnya dialog antargenerasi. Para pemangku adat diharapkan aktif turun ke nagari dan Rumah Gadang untuk membimbing generasi muda agar tidak tergerus pengaruh negatif perkembangan zaman. Menurutnya, sinergi antara kepolisian, pemerintah, tokoh adat, dan tokoh agama adalah kunci utama menjaga keharmonisan masyarakat.

Senada dengan Kapolres, kelima narasumber lainnya juga memaparkan strategi bersama dalam menghadapi tantangan sosial yang mengancam generasi muda. Beberapa langkah yang disoroti antara lain: penguatan pendidikan karakter berbasis agama dan adat, optimalisasi peran keluarga, serta peningkatan pengawasan di lingkungan masyarakat.

Para tokoh adat juga mengingatkan petuah Minang bahwa seorang Ninik Mamak jangan pernah membiarkan kemenakannya dalam keadaan “buta” (tidak memiliki pegangan dan tidak paham jalan hidup yang benar). Di Minangkabau, kedudukan Ninik Mamak adalah sebagai pemimpin, guru, sekaligus pelindung bagi kaumnya.

Acara yang ditutup dengan sesi tanya jawab ini berlangsung interaktif. Para Ninik Mamak dan tokoh adat secara aktif memberikan masukan, kritik, serta saran. Seluruh rangkaian kegiatan ini bermuara pada satu tujuan besar: mewujudkan Tanah Datar sebagai kabupaten madani yang berlandaskan falsafah ABS-SBK, serta mampu melindungi generasi penerusnya dari berbagai ancaman penyimpangan sosial. (Yen)

Pos terkait